Gerbong Mutasi Polri: 3 Kapolres Kena Demosi, Jenderal Daniel Jadi Gub Akpol

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 54 perwira tinggi dan menengah di akhir Februari 2026. Dalam gerbong mutasi ini, tiga Kapolres dicopot dari jabatannya dan kena demosi, sementara Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga didapuk menjadi Gubernur Akpol.

“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga:  Mendagri Tito Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada Jumat (27/2/2026). Tiga perwira yang terkena demosi adalah Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto, dan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Baca juga:  Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Isir.

Khusus untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, demosi ini buntut dari sidang etik kasus kepemilikan narkotika yang membuatnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka kini dimutasikan ke posisi staf di Yanma Polri maupun Analis Hukum karena menjalani evaluasi kinerja.

Baca juga:  Mutasi Polri, Wakapolda Papua Barat Berganti

Selain perombakan di level Kapolres, posisi strategis lain seperti Kakortas Tipikor Polri juga berganti. Brigjen Totok Suharyanto ditunjuk menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang memasuki masa pensiun. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...