Mendagri Tito Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengapresiasi DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

Apresiasi itu diberikan terutama atas kerja keras dan komitmen dalam penyusunan RUU tersebut, mulai tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga ke Rapat Paripurna Tingkat I.

“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh, serta pandangan yang konstruktif, serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika, tapi banyak hal yang terjadi kesepakatan,” ujar Mendagri Tito saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah. Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.

Baca juga:  Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

Namun, di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan. Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.

Kedua, tambah Mendagri Tito, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas. Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Baca juga:  Papua Barat Daya Butuh 1.052 ASN, Waterpauw Jelaskan Rinciannya

Ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. “Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.

Mendagri Tito melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

Baca juga:  Menag Sesalkan Terjadinya Kembali Perselisihan Warga saat Perayaan Natal

“Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini dari Yang Mulia Ibu Ketua, Para Wakil Ketua, beserta seluruh Fraksi serta Anggota DPR RI, juga Pimpinan serta Anggota DPD-RI,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang senantiasa menyampaikan informasi secara transparan kepada publik, serta jajaran stakeholder pemerintah di Provinsi Papua Barat. Apresiasi tersebut terutama atas masukan, aspirasi, dan pikiran yang diberikan. Mendagri berharap, nantinya pihak-pihak itu dapat melakukan kolaborasi agar provinsi baru tersebut dapat segera berjalan. (*/Red)

Latest articles

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) tingkat pusat tahun 2026. Seluruh...

More like this

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya!

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon...

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Telan Anggaran Rp5,41 Triliun

SAMPANG, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan dan peningkatan jalan daerah sepanjang 1.151...

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi...