Baru Deklarasi Damai Pilkada, Kasus Ujaran Kebencian Diadukan ke Polres Bintuni

Published on

BINTUNI – Relawan pasangan calon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), mengadukan kasus ujaran kebencian ke Polres Teluk Bintuni, Sabtu (26/9/2020). Padahal, KPU setempat baru saja menggelar deklarasi Pilkada damai, diikuti AYO dan PMK2.

Ujaran kebencian yang diadukan berasal dari akun facebook bernama Jhon Marthen yang memposting tulisan yang dinilai menyudutkan pasangan AYO.

Sekira 100 orang relawan AYO, dibawah koordinator Nyong Manibuy, mendatangi Polres Teluk Bintuni. Mereka membawa spanduk dan pamflet berisi desakan agar polisi menindak pemilik akun Jhon Marthen.

Baca juga:  Rahman Urbun Terpilih Jadi Ketua MUI Teluk Bintuni Masa Khidmat 2022-2026

Alfons Manibuy, kerabat calon wabup Yohanis Manibuy, mengaku kedatangan mereka ke Polres bukan untuk berdemo, melainkan membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik.

Relawan AYO pada intinya mendesak polisi memanggil dan memeriksa pemilik akun bernama Jhon Marthen. Jika tidak, mereka akan menyelesaikan masalah ini secara adat 7 suku.

Baca juga:  Bupati Kasihiw Ingatkan tak Ada Libur Natal, ASN tak Boleh Cuti

“Kami membuat laporan polisi dan mendesak tindakan nyata dari pihak kepolisian,” ujar salah satu relawan AYO.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan mengaku pihaknya tidak memihak dan tetap memproses sesuai aturan hukum. Meski demikian, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

Baca juga:  Serahkan SK PPPK 234 Nakes, Bupati Teluk Bintuni: Segera ke Pesisir-Gunung, Berikan yang Terbaik

“Kita, polisi tidak bisa main asal tangkap, ada aturan main. Jika dilaporkan, kita proses,” terangnya.

Kapolres mengingatkan ratusan relawan AYO untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.Usai menyampaikan sejumlah hal penting, Kapolres mempersilahkan calon bupati dan wakilnya, Ali Bauw-Yohanis Manibuy, membuat laporan polisi di SPKT Polres Teluk Bintuni. (LPB5/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...

Sertijab Kapolsek Bintuni, Iptu Fauzan Maulana Resmi Gantikan AKP Yan Apriyana

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar serah terima jabatan (sertijab)...

Pemkab Teluk Bintuni dan BBPJN Teken Sinergi Penanganan Jalan Nasional, Hadirkan Konektivitas-Gerakkan Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional...