Tolak Beli Pertamax, Pelanggan Aniaya Tiga Karyawan SPBU di Bintuni

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Tiga petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Bintuni menjadi korban penganiayaan oleh warga. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/5/2022), saat warga hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan mobil.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar S.IK., melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun S.TrK., yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penganiayaan tersebut diduga dilakukan dua orang, inisial AM dan JM.

Menurut Tomi, kronologis kejadian berawal saat AM dan JM bersama ayahnya hendak mengisi bahan bakar di SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni Tanah Merah, Kampung Bina Desa. Salah satu petugas SPBU mengarahkan mereka mengisi di pompa jenis Pertamax.

Baca juga:  Gaji 3.230 ASN Pemkab Bintuni Nunggak, DPRD: Pengelolaan Keuangan Jelek

Terduga pelaku yang ingin mengisi bahan bakar jenis Pertalite pun keberatan. Mereka sempat bertanya mengapa harus mengantre di pompa pengisian jenis Pertamax, sementara pompa BBM jenis Pertalite masih buka.

Adu argumen antara terduga pelaku dan petugas SPBU pun memanas hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap tiga petugas SPBU. Ketiga korban berinisial, MA, SA dan IL. Akibatnya, dua korban mengalami luka berat dan 1 luka ringan yang saat ini masih dirawat di rumah masing-masing.

Sementara itu, lanjut Tomi, hingga saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku karena dianggap kooperatif. Menurutnya, pelaku juga mengalami cidera di tangan.

Baca juga:  Polres Mansel Tangkap Vendor PLN Ransiki Edarkan Ganja, 3 Paket Disita

“Untuk penangkapan pelaku kita sudah lakukan komunikasi memang yang bersangkutan kooperatif. Kita bawa ke kantor untuk diambil keterangan. Hanya kemarin kita belum melakukan upaya paksa penahanan karena yang bersangkutan tangannya bengkak,” ungkap Tomi.

Menurut Tomi, saat ini pihaknya sudah mengambil keterangan salah satu korban, pelaku, dan sedang mengambil visum korban. Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 170 dan atau pasal 351 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Pengawas SPBU Kota Bintuni, Rusdi yang dikonfirmasi menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, penganiayaan terhadap tiga orang karyawannya mengakibatkan pelayanan di SPBU harus tutup karena tidak ada petugas.

Baca juga:  HUT YPPK Ke-22, Bupati Bintuni dan Istri Turut Jalan Santai

“Hari ini terpaksa kami tutup karena karyawan kami tiga orang harus dirawat. Kami masih sementara mencari petugas pengganti. Ya, paling lambat lusa (Sabtu, red) baru buka karena kita cari pengganti dulu,” terangnya.

Rusdi berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, kekerasan terhadap karyawan SPBU seharusnya tidak perlu terjadi karena mereka hanya melakukan pelayanan.

“Jangan sampai terjadi lagi. Anak-anak itu kan pelayanan saja, jangan dijadikan sasaran. Dengan kajadian ini kita tidak buka kan merugikan masyarakat juga. Jadi jangan sampai terjadi lagi. Kasihan gara-gara hal ini korban tidak kerja,” keluhnya. (LP5/red)

Latest articles

Oknum Jaksa di Sorong Dilaporkan ke Aswas Kejati Diduga P-21 Perkara...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua...

More like this

Dorong BBM Satu Harga, Pertashop di Teluk Bintuni Diusulkan Jual Pertalite

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Teluk Bintuni, berencana siap mendorong PT Pertamina (Persero)...

Bupati Bintuni Tutup Musrenbang Otsus-RKPD 2027, Tekankan 5 Poin

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Manokwari, Satu Pelaku Ditangkap di Pelabuhan

MANOKWARI, Linkpapua.id–  Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran...