Kasus SP3 Pencurian Minyak, Polres Teluk Bintuni Kalah Praperadilan

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com,  Polres Teluk Bintuni kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ani Bauw atas SP3 kasus dugaan pencurian 8.500 barel minyak di Dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni. Ani Bauw bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5/2022), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Baca juga:  Hermus Sambut Kedatangan Fajar Fathur Rahman, Penggawa Timnas Peraih Medali Emas SEA Games

Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

“Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan.

Baca juga:  Operasi Lilin Mansinam 2025, Bintuni Siaga Amankan Natal-Tahun Baru

Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

“Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara  quo terhadap termohon”, ujar Akwan.

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pencuri Berbagai TKP di Bintuni, Uang Rp155 juta-Senapan Angin Disita

Sementara itu, Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” tutur mantan Anggota MRPB ini.(LP3/Red)

Latest articles

‎Panitia Pesparawi Nasional XIV Papua Barat Terima Penghargaan Kemenag

0
PALU, LinkPapua.id – Panitia Pelaksana Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 menerima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI atas penyelenggaraan Pesparawi Nasional...

More like this

‎Panitia Pesparawi Nasional XIV Papua Barat Terima Penghargaan Kemenag

PALU, LinkPapua.id – Panitia Pelaksana Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 menerima...

Inflasi Papua Barat September Tembus 5,20% Dipicu Tarif Transportasi Melonjak

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan Papua Barat pada September...

RTRW Laut Belum Tuntas, Perairan Papua Barat Dibayangi Kapal Pelanggar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga...