Penetapan Tersangka Dugaan Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni masih bergulir di Polres Teluk Bintuni. Penetapan tersangka menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan pihaknya masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Iptu Tomi mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPKP. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni ini.

Baca juga:  Polisi Kantongi Nama-nama Penyerang Warga Sipil di Moskona

“Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan secepatnya. Penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya,” bebernya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

Baca juga:  Kasus Yayasan Tipari: Rp7,8 M Kucur, Bangunan Kampus Hanya Tiang dan Rerumputan

Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

Baca juga:  Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...