Dana Hibah Pilkada, Kejari Fakfak Periksa Dua Bendahara KPU

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak terkait dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

“Setelah bendahara APBD diperiksa, kemarin Jumat (17/6/2022), kami memanggil bendahara APBN di KPU Fakfak berinisial YCN untuk diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Pirly M. Momonga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Baca juga:  Polda Papua Barat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada

Pirly mengungkapkan pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan sekretaris dan juga komisioner KPU Fakfak. “Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekretaris, namun yang bersangkutan beralasan bahwa masih berobat di Manokwari karena sakit,” ucapnya.

Pirly juga mengomentari soal audit yang tengah dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait anggaran pilkada Fakfak. “Audit internal yang dilakukan APIP KPU itu mungkin berkaitan dengan LPJ triwulan akhir tahun 2021 dan triwulan awal tahun 2022, sedangkan yang kita lakukan penyelidikan ini tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 yang sudah selesai di audit,” tuturnya.

Baca juga:  Kecelakaan di Bandara Rendani Manokwari Picu Blokade Jalan, Calon Penumpang Tertahan

Pirly mengatakan pihaknya akan meminta auditor untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara. “Dalam waktu dekat kita akan minta auditor, entah dari BPK ataupun BPKP, untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” bebernya.

Baca juga:  Kasus Korupsi KPU Fakfak, Kuasa Hukum YCM: Klien Kami Merasa Dikorbankan

Sebelumnya, penyidik Kejari Fakfak, Kamis (16/6/2022), menyita sedikitnya 50 bundel dokumen LPJ dana hibah pilkada Fakfak 2020. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruangan kerja bendahara KPU Fakfak.

Penggeledahan yang dilakukan sebagai upaya paksa mencari barang bukti pendukung untuk menentukan soal siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pilkada. (LP2/Red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...