Plt di Pemprov PB Jabat Lebihi Batas Waktu, Ombudsman: Menabrak Aturan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menyoroti pengangkatan pelaksana tugas (plt) di lingkup Pemprov Papua Barat.

Ombudsman menilai ada ketimpangan prosedur dalam penempatan pejabat plt yang cenderung cacat secara administratif.

“Ada aturan main dalam pengangkatan pejabat berstatus plt. Ada kriteria kriteria yang harus dilihat. Jangan sampai malah menabrak aturan main,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk, Rabu (18/1/2023).

Disebutkan Musa, pengangkatan plt harus memenuhi syarat yang telah diatur. Di antaranya karena pejabat yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain.

Di samping itu, pengangkatan plt karena pejabat sebelumnya tidak lagi menjalankan tugas secara permanen, seperti terjerat hukum, mengundurkan diri, atau mutasi.

Baca juga:  Waterpauw Dikukuhkan Jadi Sesepuh Delapan Suku Asli Kaimana, Diberi Gelar Tnitu Aisinya Mansare

Adapun pejabat yang berhalangan sementara, seperti sedang dalam studi atau tugas luar hingga tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu tertentu, maka solusinya adalah mengangkat pegawai lain menjadi plt.

Namun, itu hanya bersifat sementara. Setelah pejabat definitifnya kembali, maka secara otomatis plt juga berakhir.

“Jadi, sederhananya begini, kalau dia hanya berhalangan sementara, maka harus diangkat plt. Tapi, jika pejabat bersangkutan telah kembali maka dia harus dikembalikan pada jabatannya,” papar Musa.

Olehnya itu, Ombudsman meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Paulus Waterpauw mengembalikan pejabat lama yang sudah kembali di Papua Barat.

“Kalau yang berkaitan dengan hukum maka Pj Gubernur Papua Barat, harus membuat seleksi baru untuk menggantikan kekosongan itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Dominggus Sebut Pemprov Papua Barat Prioritaskan Dana Otsus untuk Beasiswa Mahasiswa

Musa menuturkan, pengangkatan pegawai menjadi plt harusnya ditunjuk dari dalam internal kantor sendiri. Sedapat mungkin tidak menunjuk pejabat dari luar.

“Sebab, itu bisa menimbulkan mispersepsi. Orang bisa menduga ada hal yang sifatnya tidak objektif. Bisa saja pj dianggap punya kepentingan lain,” ujarnya.

Musa juga mengatakan, plt punya batas waktu jabatan. Saat masa jabatannya berakhir, maka otomatis harus diganti.

Namun, saat ini di Pemprov Papua Barat ada plt yang menjabat sejak Juni 2022, tapi masih dipertahankan sampai sekarang. Menurut Musa, masa tenggat plt tersebut telah kedaluwarsa.

“Jadi, menurut kami ini sudah pelanggaran administratif. Pj Gubernur harus segera mengakhiri plt yang sudah kedaluwarsa,” katanya.

Baca juga:  Panitia Tegaskan Tiket Kepulangan Kontingen Pesparawi XIV Tanggung Jawab Daerah Asal

Musa menegaskan, hingga kini beberapa jabatan pejabatnya masih aktif dan pemerintah membiarkan plt menjabat sampai saat ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Musa menjelaskan, di dalam SE BKN itu menyebutkan plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan diperpanjang paling lama tiga bulan. Namun, faktanya plt yang diangkat oleh Pj Gubernur Papua Barat justru bertugas sudah melebihi batas waktu itu.

“Sekali lagi kami minta Pj Gubernur tak boleh membiarkan ini. Karena kebijakan itu sudah menabrak aturan. Ini merusak sistem tata pemerintahan kita,” imbuhnya. (*/Red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Lewat Duta Muda EduTour, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN di Kalangan Pelajar

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memperkuat literasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

PI 10 Persen Tak Kunjung Cair, Gubernur Papua Barat Desak Pemerintah Pusat Percepat Hak Migas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendesak pemerintah pusat mempercepat realisasi participating...

Waktu Makin Sempit, Wagub Papua Barat Minta OPD Gercep Tindak Lanjuti Perubahan APBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta organisasi perangkat daerah...