Kejari Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan

Published on

BINTUNI, linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. Keduanya adalah AA dan FL.

AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara FL adalah pihak penyedia barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp386 juta. Tindak pidana korupsi yang disangkakan terjadi pada rentang 2021.

“Pada 2021 Dishub Kabupaten Teluk Bintuni melakukan belanja modal kendaraan mobil penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) yang mana dana untuk pembelian mobil Angdes bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp1,3 miliar untuk paket pengadaan Angdes sebanyak 2 unit kendaraan,” jelas Johny dalam keterangan pers, Senin (27/2/2023).

Hasil penyelidikan, kata Johny, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Pelatihan Siapkan Personel Hadapi Operasi Lalu Lintas

“Dalam penyidikan kami menemukan pelanggaran norma hukum yang mana seharusnya pelaksanaan pengadaan Mobil Angdes ditunjuk secara langsung, Namun oleh dinas perhubungan melakukan penunjukan pihak ketiga,” paparnya.

Dijelaskan Johny, satu unit mobil dihargai Rp400 juta, Berdasarkan ketentuan harga, dua unit mobil Angdes seharusnya dibayar Rp800 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, dinas perhubungan hanya membayarkan Rp410 juta. Sehingga pihak diler, PT Fardana Berlian Papua menarik kembali satu unit mobil.

Terdapat kekurangan pembayaran sebesar setelah Rp 390 juta. Pihak diler yang menarik mobil menegaskan baru akan menyerahkan mobil tersebut jika sisa pembayaran telah diselesaikan.

“Pada saat kami pihak kejaksaan melakukan peyidikan kepada dinas perhubungan belum ada pembayaran kepada PT Fardana Berlian Papua. Seiring berjalannya waktu di detik terakhir dinas perhubungan membayarkan Rp 390 juta kepada pihak diler,” ucap Johny.

Baca juga:  Disebut "Hidup Makmur Pakai Dana Desa", Pendamping Desa Desak Djimmy Minta Maaf

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan Mobil Angdes. Yakni VE Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AK Bendahara Pengeluaran dan BS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami pihak kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 12 orang serta, surat kontrak, SPM dan hasil audit BPKP. Dari alat bukti yang ada kejaksaan menetapkan dua orang tersangka yakni AA selaku PPK dan FL selaku penyedia barang mobil Angdes dengan kerugian sebesar Rp 386 juta sesuai hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember,” terang dia.

“Pada saat ini pihak kejaksaan menetapka hanya dua orang AA dan FL dan tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang mendukung keterlibatan pihak lain, kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Johny lagi.

Baca juga:  Polda Papua Barat Bagikan Zakat Fitrah di Mesjid Al-Azhar Wosi

Untuk kedua tersangka, untuk sangkaan primer jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat dengan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (primer, pasal 2) dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (subsidair, pasal 3).  (LP5/red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...