Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

“Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Puji Stabilisasi Rantai Distribusi Pangan di Bintuni: Harga Stabil

Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

“Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun.

Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

Baca juga:  Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

“Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

Baca juga:  Tim Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak

Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

“Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun. (LP5/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi...

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk Bintuni, dan distrik tertua ke depan akan ditata menjadi wilayah...

Akhirnya! Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

More like this

Hari Ke-18 TMMD, Satgas Kodim 1808/Mansel Berbagi Bubur Bergizi dengan Anak-Anak Kampung Yamboi

‎MANSEL, LinkPapua.id – Kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga...

Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara

MANOKWARI, Linkpapua.id– Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) memperkenalkan rangkaian perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional...

‎Persit Kodim Mansel Ajarkan Anak-Anak Yamboi Cara Sikat Gigi-Cuci Tangan yang Benar

MANSEL, LinkPapua.id – Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengajarkan...