28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

    Published on

    SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

    “Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga:  PWI PB: Ancaman Pembunuhan-Pembakaran di Kantor Teropong News Harus Diusut Tuntas

    Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

    Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

    “Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

    Baca juga:  ASN Mangkir Apel, Bupati Mansel: Jangan Salahkan Kalau Saya Geser Kalian!

    Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

    Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

    Baca juga:  Bersama Ustaz Zacky Mirza, Kampanye Wakaf Satu Juta Al-Qur'an Berlanjut di Teluk Bintuni

    “Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

    Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

    Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...