IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

Published on

SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

“Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

Baca juga:  PWI PB: Ancaman Pembunuhan-Pembakaran di Kantor Teropong News Harus Diusut Tuntas

Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

“Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Pimpin Upacara HUT Proklamasi ke-79 RI di Papua Barat

Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

Baca juga:  Bhayangkari Cabang Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Sepatu Sekolah untuk Pelajar

“Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

Latest articles

38 Tim Ramaikan Turnamen Futsal SMANDA Cup IV, Bupati Hermus Apresiasi...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Futsal SMANDA Cup IV yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-38 SMA Negeri 2 Manokwari resmi dibuka...

More like this

38 Tim Ramaikan Turnamen Futsal SMANDA Cup IV, Bupati Hermus Apresiasi Pembinaan Atlet Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Futsal SMANDA Cup IV yang digelar dalam rangka memperingati Hari...

Autopsi Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Dijadwalkan Kamis, Polda Siapkan Seluruh Fasilitas

 MANOKWARI, Linkpapua.id-Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat memastikan seluruh persiapan pelaksanaan autopsi...

Polda Papua Barat Tunggu Dokter Forensik dari Jayapura untuk Autopsi Jenazah Yanto Idorway

MANOKWARI, Linkpapua.id– Polda Papua Barat masih menunggu kedatangan dokter forensik dari Jayapura untuk melaksanakan...