Masa Transisi Endemi Covid-19, Ini Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Suharyanto dalam SE dikutip laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (13/5/2023).

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sementara, tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca juga:  Hadir ke Sidey, HERO Terima Sejumlah Aspirasi

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Masuk Level 3

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Dewan Adat Suku Maya Klanafat Raja Ampat Dapat Bantuan Laptop Perkuat Kelembagaan

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” ucapnya.

Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:

a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19;
b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19;
c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 beserta adendumnya; dan
d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 beserta kedua adendumnya. (*/Red)

Latest articles

Aparat Buru 2 Terduga Penembak Warga di FBLB Jayawijaya, Diduga KKB...

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Aparat gabungan memburu dua terduga penembak dua warga di Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kedua terduga...

More like this

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...