FGD Evaluasi RPJPD, Waterpauw kepada OPD: Manfaatkan Durasi dan Selesaikan Renstra

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Provinsi Papua Barat menjadi hal penting untuk menyusun rencana pembangunan.

Durasi pelaksanaan FGD yang cukup panjang mesti dimanfaatkan oleh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dengan baik untuk mendapatkan masukkan dalam menyelesaikan renstra untuk mendukung proses pembangunan.

Demikian ditegaskan Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw ketika membuka kegiatan FGD RPJPD, Jumat (16/6/2023).

Baca juga:  Kembangkan Bakat Mahasiswa, Universitas Caritas Indonesia Gelar Festival Tahunan

“Pimpinan OPD dapat memanfaatkan FGD ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pimpinan OPD saat ini juga belum menyelesaikan renstra sehingga bisa memasukan kepada pemateri tentang apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan soal batasan waktu,” ujarnya.

Penekanan dalam evaluasi RPJPD menjadi penting dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka mendapat informasi menyangkut capaian pembangunan Papua Barat dalam 20 tahun terakhir. Selain itu mengukur konsistensi implementasi RPJPD Papua Barat 2005-2025.

Baca juga:  Konferensi V PWI Sorong Raya, LJ: Pers Ujung Tombak Informasi

“FGD evaluasi RPJPD dapat memberikan gambaran hasil kinerja pada periode sebelumnya. Juga sebagai pembelajaran guna perbaikan pembangunan pada masa mendatang. Durasi FGD ini sangat panjang sehingga pimpinan OPD harus bergerak aktif dalam pelaksanaannya,” ucap Waterpauw berpesan.

Baca juga:  Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Papua Barat, Waterpauw: Kita Utamakan Pesta Rakyat

Hasil yang diperileh melalui FGD evaluasi RPJPD, tambah Waterpauw, menjadi pijakan dalam menyusun rencana kerja 20 tahun ke depan.

“Apa yang akan kita kerjakan, kita rencanakan dalam FGD ini kita minta narasumber untuk diskusikan apa saja pandangan tentang perencanaan pada 20 tahun mendatang,” pungkasnya. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...