Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi ruas Jalan Simay Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Proyek itu dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni TA 2022 dengan pagu Rp6,37 miliar yang bersumber dari APBD-P.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023.

“Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi tersebut antara lain oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni dan kontraktor,” ujar Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi Berakhir, Kapolda Papua Barat: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini.

Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi ruas jalan Simay Obo dengan didampingi saksi ahli.

“Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi,” bebernya.

Baca juga:  Amankan Putusan MK dan Pelantikan Kepala Daerah, 100 BKO Brimob Polda PB Tiba di Teluk Bintuni

Dalam pengembangan perkara ini, Iptu Tomi mengungkapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

Kepolisian akan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

Baca juga:  Penipuan Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni: Penahanan Ditangguhkan, Keluarga Jamin Tak Melarikan Diri

Selain itu, akan merujuk pada pasal 3 bersamaan dengan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku serta setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya semua perincian, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Iptu Tomi. (LP5/Red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...