Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

Published on

JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam.

Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

“Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

“Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  Tunggu Persetujuan Kemendagri, Sejumlah OPD Pemprov PB Bakal Dilebur

Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Firli sendiri tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengakui diperiksa secara profesional oleh penyidik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi.

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Baca juga:  Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi Pomolango Ketua KPK

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (*/red)

Latest articles

Bupati Hermus: Renstra OPD 2025-2029 Fokus Atasi Kemiskinan di Manokwari

0
MANOKWARI, linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029 yang lebih...

More like this

Musrenbang Otsus dan RKPD Papua Barat 2027, Fokus Pemerataan Layanan Dasar-Penguatan Ekonomi Lokal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi...

Dominggus Buka Forum RKPD 2027 Papua Barat: Perencanaan Harus Realistis-Terarah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka forum perangkat daerah untuk penyusunan...

Pertamina Naikkan Harga Dexlite Jadi Rp26.600 di Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pertamina resmi menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Dexlite...