Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

Published on

JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam.

Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

“Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

“Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  Mentan SYL Dijadwalkan Tanam Padi di Manokwari

Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Firli sendiri tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengakui diperiksa secara profesional oleh penyidik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi.

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Sampaikan Hasil Verifikasi Admistrasi Bacalon Anggota DPRD

Sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Baca juga:  Lawatan ke Manokwari, Mentan SYL Sebut Papua Barat Wilayah Strategis Pertanian

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (*/red)

Latest articles

Ananias Indou Nahkodai Golkar Pegaf, Terpilih Aklamasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), menetapkan Ananias Indou sebagai Ketua DPD terpilih periode 2025-2030, Kamis (20/8/2026)Tercatat dalam...

More like this

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...

Aspirasi Orang Tua dan Siswa Membuahkan Hasil, Pemda Manokwari Tambah Rombongan Belajar di SMA Negeri 1 Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Perjuangan panjang puluhan calon siswa bersama orang tua untuk memperoleh kursi...