Kejari Bintuni Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU hingga 2024

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 2019-2020 hingga 2024. Penyidik menyebut masih terdapat beberapa kendala hingga penetapan tersangka tak bisa diumumkan tahun ini.

“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan pada 2024. Masih ada beberapa yang harus kita selesaikan,” terang Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy Stollane Ayorbaba, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, tim penyidik masih belum bisa melakukan penetapan tersangka karena beberapa kondisi. Pertama, pihaknya masih memformulasikan dokumen hasil penggeledahan serta mengidentifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam pertanggungjawaban dana hibah 2019-2020 tersebut.

Baca juga:  Haryono May Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Manokwari, Target Kuasai Legislatif dan Eksekutif

Akhir tahun ini, kata dia, penyidik juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena waktu yang sudah mepet. Faktor selanjutnya, yakni pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara dari ahli terlebih dahulu.

Ditanya mengenai berapa orang tersangka yang akan ditetapkan, Stevy belum menjabarkan. Namun, dia mengisyaratkan kasus yang menyeret lebih dari satu tersangka.

“Dengan dilakukannya penggeledahan kemarin menjadi terang siapa yang akan bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2019-2020,” ungkapnya.

“Nanti kita lihat lagi kan perkara korupsi bukan kasus laka lantas jadi pasti tersangkanya lebih dari satu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni menggeledah Kantor KPU Teluk Bintuni, Selasa (5/12/2023). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah KPU 2019-2020.

Baca juga:  Lepas Sambut Tahun Baru Suku Serui, Bupati Manokwari Ajak Jaga Kerukunan

Stevy yang memimpin langsung penggeledahan. Penggeledahan berlangsung selama dua jam.

Stevy menjelaskan, penggeledahan untuk melengkapi data proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU 2019-2020.

“Dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang. Berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan izin ketua pengadilan dan kami sudah kantongi surat izin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 6 tanggal 1 Desember 2023,” terangnya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan 13 koli dokumen. Dokumen itu kini diamankan di Kantor Kejari Bintuni.

Baca juga:  Tegas! Pj Gubernur PB Minta ASN Pegaf tak Berkantor di Manokwari

“Kami berterima kasih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan penggeledahan,” ucapnya.

Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat sprindik 27 September 2023. Proses penyelidikan sudah berjalan.

“Dengan dilakukan penggeledahan di KPU pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu administrasi pelaksanaan Pemilu 2024,” tuturnya.

Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, menyampaikan, tahapan pemilu tidak akan terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan. Bahkan, pihaknya membuka ruang kepada penyidik untuk menyita dokumen yang dibutuhkan. (LP5/Red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...