Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com- Kejari Teluk Bintuni Jhony A zhebua melalui Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali melayangkan panggilan kepada saksi inisial GS untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni. Panggilan ini dilayangkan karena GS tidak menghadiri panggilan sebelumnya sebanyak dua kali.

GS dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni tahun 2019 dan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2019.

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar dan Gudang Distributor, Harga Minyak Goreng-Gula Naik

Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Teluk Bintuni, Theophilos Kleopas Auparay, menegaskan bahwa jika GS tidak mengindahkan panggilan ketiga ini, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai KUHAP. Hal ini berarti GS dapat dipaksa hadir oleh penyidik.

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Soroti Persoalan Korupsi dalam Seminar Kejaksaan

“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini,” ujar Theophilos, Jumat (24/5/2024).

Theophilos juga mengimbau kepada pihak keluarga maupun pihak lainnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

Dia menjelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi dapat dipidana hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Kembalikan 2.605 Karton BB Minol, Kubu Bryan Tanbri Tolak karena Rusak

Theophilos menegaskan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pihak kejaksaan berharap dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan. (LP5/red)

Latest articles

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS) tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23.382.937.000. Pemerintah Kabupaten Manokwari...

More like this

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih Tunggu Laporan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS)...

92 Kampung di Manokwari Jadi Sasaran Program Koperasi Desa Merah Putih

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp50.800.113.000 dari total Dana Desa Kabupaten Manokwari...

SMP Satu Atap Moyeba Bintuni Hanya Punya 6 Murid Baru, Khawatir Ditutup

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – SMP Satu Atap (Satap) Moyeba di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...