Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

“Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

Baca juga:  2 Legislator Sambangi Kediaman Balita tanpa Anus, Sampaikan Keprihatinan

Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

Baca juga:  DPR Papua Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Dominggus Akui Banyak PR

Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Komitmen 100 Hari Kerja, Bupati Teluk Bintuni Siap Reshuffle OPD

Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

Latest articles

Kontingen Sumsel Target Emas di 4 Kategori Pesparawi Nasional XIV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Sumatra Selatan (Sumsel) menargetkan raihan medali emas pada empat kategori yang diikuti dalam Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV...

More like this

Bupati dan Wabup Bintuni Jalani Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ditanya Gaji-Token Listrik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara menjalani pendataan...

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Jadi Momentum Emas Dongkrak Ekonomi Kerakyatan

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang akan digelar...

Pemkab Teluk Bintuni Gelar Bimtek IDM Ukur Kondisi Riil Kampung

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melalui Bidang Administrasi Pemerintahan menggelar...