29 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
29 C
Manokwari
More

    Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap 5 tersangka yaitu YU, SU, SS, NI dan MT terduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia April lalu di hutan Anggori.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol A. Sineri dijelaskan tersangka melakukan pembunuhan karena perintah dari pelaku utama yang juga merupakan otak pembunuhan yaitu SM.

    Baca juga:  Balap Liar Marak, Satlantas Polresta Manokwari Susun Rencana Antisipasi

    “Seperti yang sudah kita ketahui, korban sempat berburu bersama para tersangka dan beberapa kerabat lainnya di hutan Anggori. Sempat dinyatakan hilang, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia. Sempat dimakamkan namun karena ada indikasi meninggal tidak wajar keluarga korban melapor ke polisi sehingga dilakukan autopsi terhadap mayat korban,”ujar Sineri.

    Setelah dilakukan autopsi, didapatkan sejumlah luka maupun benturan disekujur tubuh korban. Kepolisian sendiri mulai mendapatkan titik temu setelah melakukan pemeriksaan terhadal sejumlah kerabat korban termasuk tersangka yang berburu bersama korban.

    Baca juga:  Kasihiw Ajak Masyarakat Kunjungi Pameran HUT Teluk Bintuni

    “Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam,”tambahnya.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu membeberkan 5 tersangka lainnya masih buron termasuk MT.”Motif dendamnya apa, ini belum diketahui, karena tersangka yang sudah ditangkap ini hanya sebagai eksekutor atas perintah MT yang merupakan oknum ASN di pemkab Pegunungan Arfak. Pelaku ini dijanjikan uang oleh MT yang jumlahnya beragam, mulai dari 3 juta hingga 10 juta. SM sendiri tidak ikut berburu bersama korban maupun tersangka lainnya,”jelas Napitupulu.

    Baca juga:  Dominggus Urbon: Pj Gubernur Papua Barat Sudah Dinanti Banyak Tugas Berat

    Polresta Manokwari dalam kesempatan tersebut meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal pasal 340 dan 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(LP3/Red)

    Latest articles

    Dominggus Ajak 6 Provinsi di Papua Sinergi Garap Pembangunan Rendah Karbon

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak enam provinsi di tanah Papua untuk memperkuat kolaborasi dalam pembangunan rendah karbon. Sinergi ini guna...

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...

    Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Ingatkan Keselamatan Berkendara

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar kegiatan Forum Lalu Lintas sebagai...