Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

Published on

SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:  Jambret HP, 3 Pemuda di Manokwari Diciduk Polisi

Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

Baca juga:  Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

“Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

Baca juga:  Pemkab Manokwari Awasi Pengelolaan Dapur Sehat MBG Dengan Menunjuk Satu PIC

“Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

Latest articles

Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Tiba di Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, tiba di RSUD Manokwari...

More like this

Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Tiba di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang ditemukan meninggal dunia...

SMAN 2 Jayapura Juara MyPertamina Futsal Competition 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku sukses menyelenggarakan MyPertamina Futsal Competition...

Daniel Mandacan: Rekening Dana Otsus Terpisah Permudah Pengawasan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi...