Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

Published on

SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:  Manokwari Marak Jambret, Masyarakat Diminta Waspada

Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

Baca juga:  Artemas: Roberth GJ Wanma Punya Kompetensi Duduk di DPRP PBD

“Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

Baca juga:  Bank Arfindo Papua Barat Digugat Eks Kepala Cabang, Dituntut Bayar Upah-Pesangon

“Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

22 TPA dan TPQ di Manokwari Disiapkan Ikuti FASI 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari mematangkan persiapan pelaksanaan...

Pimpinan KKB Bersama 4 Anggota Ditangkap di Keerom, Polisi Sita Senjata-Peluru

KEEROM, LinkPapua.id – Polisi menangkap pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap 1 Mamta berinisial...

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari Gelar Fun Run 5 Km, Tembus 4.000 Peserta

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam...