Bank Arfindo Papua Barat Digugat Eks Kepala Cabang, Dituntut Bayar Upah-Pesangon

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com– Mantan Kepala Cabang Bank Arfindo Kota Sorong, Ardiles Fernando mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari Papua Barat terkait skorsing dirinya sebagai kepala cabang. Ardilla menuntut sejumlah hak-hak ketenagakerjaannya kepada Bank Arfindo.

Sidang perdana gugatan digelar Kamis kemarin (12/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sebagai Hakim Ketua, Belinda Ursula Mayor didampingi dua Hakim Anggota.

Awalnya hakim mempersilakan penggugat membacakan gugatannya.

“Silakan apakah gugatan dibacakan atau langsung diberikan kepada kami,” tanya Ketua Majelis Belinda Ursula Mayor.

Penggugat lalu menyatakan kesediaan membaca sendiri gugatannya di hadapan majelis Hakim dan pihak tergugat.

“Kami bacakan saja materinya Majelis,” ujarnya.

“Dengan ini mengajukan gugatan hak pekerja sebagai karya pada perusahan yang beralamat di Jalan Trikora Wosi Manokwari,” ucapnya.

Upah Tak Bisa Ditarik, Pekerja Diskors

Ardiles Fernando Mbotengu, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari, ia beberapa kali melakukan pengajuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari untuk dilakukan mediasi. Namun jalan be patri dan tri patri yang ditempuh tidak membuahkan hasil sehingga ia kemudian mendaftarkan gugatan.

Baca juga:  RHB Dukung HEBO, Syahruddin Makki: Ikhlas dan Jauh dari Pragmatisme!

“Saya bekerja sebagai karyawan pada PT. BPR Arfak Indonesia atau Arfindo sejak tahun 2018 atau sekitar 5 tahun dengan jabatan supervisor kredit, Pimpinan Cabang dan pejabat manejemen risiko dan kepatuhan,” katanya

Dia menjelaskan hal yang menjadi dasar gugatan yakni selama bekerja antara penggugat dan tergugat menyepakati pembayaran upah setiap bulan dengan jatuh tempo per tanggal 25 dengan besaran upah Rp12,4 juta.

“Upah terakhir yang diterima penggugat pada bulan April tahun 2023 dengan besaran upah Rp12. 493.848. Sedangkan slip gaji terakhir yang dicairkan pada Bulan Februari 2023.

Bahwa dalam perjalanan di perusahaan tergugat, perusahaan tergugat mewajibkan semua pekerja membuka rekening pada bank perusahaan tergugat yaitu rekening Bank Arfindo yang selanjutnya digunakan untuk membayarkan upah pekerja. Lalu pekerja melakukan penarikan tunai di teller untuk mengambil fisik uang tunai dari upah tersebut.

Baca juga:  Polda Papua Barat Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Saat bertugas di Cabang Sorong, saat membuka rekening gaji Bahwa pada saat Penggugat ditugaskan di perusahaan Tergugat di Cabang Sorong, Perusahaan Tergugat mengalami kesulitan likuiditas/keuangan sehingga berdampak pada Upah Pekerja tidak dapat diuangkan sepenuhnya pada tanggal pembayaran upah,” katanya

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, Penggugat dimutasikan oleh Tergugat dari Cabang Sorong ke Kantor Pusat Bank Arfindo di Manokwari pada bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Namun pada saat Penggugat dimutasikan masih ada upah Penggugat yang belum Penggugat terima fisik uangnya dari Tergugat di mana perusahaan Tergugat membayarkan upah Penggugat ke rekening Bank Arfindo milik Penggugat namun tanpa disertai dengan uang tunai yang cukup untuk Penggugat dapat menguangkan Upah

Meski telah meminta sisa upah yang belum dibayarkan, namun tergugat belum dapat memenuhi permintaan penggugat. Justru penggugat disalahkan.

“Upah penggugat segera diberikan, namun sampai dengan surat ini dibuat, upah penggugat tidak dapat diuangkan atau diberikan fisik uangnya oleh tergugat, dengan alasan keterbatasan likuiditas atau uang tunai. Bahkan justru mempersalahkan penggugat saat penggugat terus-menerus meminta upah yang menjadi hak penggugat,” katanya.

Baca juga:  Meriah! Atraksi Puluhan Suku Nusantara Warnai Pawai Budaya HUT ke-24 Papua Barat

Bahkan ia justru mendapati demosi dari tergugat disertai penurunan upah sehingga menurutnya hal ini bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang pengupahan

“Meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat agar membayar upah bulan April dan Mei 2022 yang belum terbayar, uang pesangon, uang penggantian hak cuti kerja dengan total seluruhnya sekitar Rp Rp311.229.508,” katanya

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya enggan memberikan komentar setelah ditemui usai sidang, “kami masi mempelajari materinya dulu,” kata Kuasa Hukum Tergugat Hiras Lumban Tobing SH

Setelah pembacaan materi gugatan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/10/2023) mendatang. (LP2/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...

JKN Bantu Pasien di Manokwari Jalani Perawatan Retensi Urine Tanpa Beban Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membiayai seluruh perawatan medis seorang warga...