27.7 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Terhadap Alimudin Baedu

    Published on

    JAKARTA,LinkPapua.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap Alimudin Baedu, Kepala Bappeda.

    Rekomendasi KASN ini tertuang dalam surat bernomor R-220/NK.01.00/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

    Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023 yang disampaikan ke KASN. Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan verifikasi, dan mendapati fakta-fakta berikut;

    a. Bahwa Terlapor saudara Alimudin Baedu masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Teluk Bintuni.
    b. Pada tanggal 22 November 2013, Alimudin Baedu menghadiri kegiatan DPP Golkar di Jakarta.
    c. Alimudin Baedu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Papua Barat a.n Paulus Waterpauw dan Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni a.n Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.

    Baca juga:  Marak Begal di Manokwari, Polisi: Pelaku Sengaja Lukai Korban

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa; Pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

    Baca juga:  PWI Papua Barat Apresiasi Dukungan SKK Migas-Genting Oil untuk Pengembangan Jurnalis

    Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

    Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa; a. Pasal 3 huruf d, PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

    Pasal 7, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi Hukuman Disiplin.

    Baca juga:  Refleksi 29 Tahun Otoda, Apkasi Soroti Banyaknya Wewenang Daerah Ditarik ke Pusat

    Berdasarkan informasi dan ketentuan peraturan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Teluk Bintuni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Alimudin Baedu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menjatuhkan salah satu jenis hukuman disiplin kepada Alimudin Baedu berdasarkan hasil pemeriksaan.

    “Melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja,” demikian kutipan surat rekomendasi yang ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua KASN. (LP5/red)

    Latest articles

    Sambut HUT ke 80 RI, Polres Manokwari Selatan Bagikan 800 Bendera...

    0
    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor Manokwari Selatan menggelar aksi simpatik dengan membagikan bendera Merah...

    More like this

    Sambut HUT ke 80 RI, Polres Manokwari Selatan Bagikan 800 Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian...

    HUT Ke-21 IFM, Pemprov Papua Barat Apresiasi Peran Perempuan Maybrat Tingkatkan Ekonomi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mengapresiasi peran perempuan Maybrat dalam mengembangkan UMKM. Pujian...

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...