KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Terhadap Alimudin Baedu

Published on

JAKARTA,LinkPapua.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap Alimudin Baedu, Kepala Bappeda.

Rekomendasi KASN ini tertuang dalam surat bernomor R-220/NK.01.00/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023 yang disampaikan ke KASN. Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan verifikasi, dan mendapati fakta-fakta berikut;

a. Bahwa Terlapor saudara Alimudin Baedu masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Teluk Bintuni.
b. Pada tanggal 22 November 2013, Alimudin Baedu menghadiri kegiatan DPP Golkar di Jakarta.
c. Alimudin Baedu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Papua Barat a.n Paulus Waterpauw dan Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni a.n Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.

Baca juga:  DAP Dukung Nataniel Jadi Pj Gubernur Papua Barat: Beliau Opsi Terbaik

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa; Pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga:  Pekan Depan, DPR Papua Barat Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KI

Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa; a. Pasal 3 huruf d, PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

Pasal 7, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi Hukuman Disiplin.

Baca juga:  Dubes Iran Sebut 555 Orang Tewas Akibat Serangan Israel-AS, Banyak Anak-Anak

Berdasarkan informasi dan ketentuan peraturan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Teluk Bintuni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Alimudin Baedu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menjatuhkan salah satu jenis hukuman disiplin kepada Alimudin Baedu berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja,” demikian kutipan surat rekomendasi yang ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua KASN. (LP5/red)

Latest articles

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama pimpinan media massa pada Rabu (13/5/2026). Dandim 1801/Manokwari Letkol David Sutrisno...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...