Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi Pasar Rakyat Babo senilai Rp400 juta lebih. Dalam kasus ini Kejari menjerat satu tersangka atas nama Junset Bombom.

“Pengembalian kerugian negara menunjukkan komitmen kuat kami dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Teluk Bintuni,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak E Ayomi, Senin (2/9/2024).

Jusak menjelaskan, eksekusi uang rampasan hasil korupsi senilai Rp400 juta telah resmi diserahkan kepada negara. Eksekusi kata Jusak, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Baca juga:  Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Babo, 1 Oknum Legislator Sulbar

Ia mengemukakan, proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru menjadi ajang penyelewengan anggaran yang kini telah dikembalikan ke kas negara.

Tidak hanya itu, Kajari Teluk Bintuni juga mengumumkan penyetoran uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan khusus di Bank BRI Cabang Teluk Bintuni. Uang ini merupakan hasil dari penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional, yaitu truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2020.

Baca juga:  Ibadah di GPKAI El-Roi Pegaf, Orgenes Wonggor Janji Dukung Pembangunan Hingga Rampung

Jusak E Ayomi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jusak.

Baca juga:  Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono turut mengapresiasi tindakan tegas ini. Ia menjelaskan bahwa uang titipan yang disetor telah dititipkan di rekening penitipan khusus sejak tahap penyidikan dimulai.

Di kesempatan itu dilakukan penyerahan uang secara simbolis ke Bank BRI. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Cabang BRI Bintuni Suono bersama staf, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Teluk Bintuni. (LP5/red)

Latest articles

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh pelayanan kesehatan saat menjalani perawatan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...