27 C
Manokwari
Sabtu, Maret 7, 2026
27 C
Manokwari
More

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

    “Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kamppanyee ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” ujar Sidarman Rabu(18/9/2024).

    Baca juga:  Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Tergabung di Grup B Bareng Arab Saudi-Irak

    Dikatakannya, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye. Tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

    “Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.

    Baca juga:  Jelang HUT Bhayangkara, 50 Personel Polres Teluk Bintuni Ikut Donor Darah

    Sidarman mengungkapkan hal itu sesuai pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Disampaikannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD. Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha. Dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

    Baca juga:  Survei Capres Voxpol: Anies Salip Ganjar, Puan Masih Stagnan

    Menurut Sidarman, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).(LP3/Red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Papua Barat Teken Perjanjian dengan 4 OBH di Papua...

    0
    SORONG, Linkpapua.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya sebagai...

    More like this

    Kanwil Kemenkum Papua Barat Teken Perjanjian dengan 4 OBH di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat...

    Pertamina Patra Niaga Sebut Stok BBM Tidak Terganggu Dinamika Geopolitik Global

    JAKARTA, Linkpapua.id – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pasokan...

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan...