DPRK Teluk Bintuni Umumkan Penetapan Yohanis-Joko sebagai Bupati-Wabup Terpilih

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– DPRK Teluk Bintuni mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan diumumkan DPRK dalam sidang paripurna, Senin (10/2/2025).

Selain mengumumkan penetapan Bupati dan Wabup, DPRK juga mengusulkan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni yang menjabat saat ini. Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romolus Tatuta menjelaskan berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 53 Tahun 2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pengesahan pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni Akhir Masa Jabatan 2021 – 2025.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tekankan KONI Perbaiki Peringkat di PON 2024

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat,” kata Romilus.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Terpilih Tahun 2024. Dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 Nomor.

Baca juga:  Humas Pemerintah Corong Publik, Harus Mampu Buat Konten Informatif

Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan mengusulkan pemberhentian dengan hormat Matret Kokop dari kedudukannya sebagai Bupati Teluk Bintuni Akhir Masa Jabatan 2021-2025. Romolus juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Matret selama menjadi Bupati Teluk Bintuni.

Baca juga:  Jemaah Haji Sorong Wafat Usai Tuntaskan Ibadah, Jenazah Tiba di Kampung Halaman

“Dan mengusulkan pengangkatan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Masa Jabatan 2025 – 2030,” jelas Romilus.(LP5/Red)

Latest articles

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN)...

More like this

RTRW Laut Belum Tuntas, Perairan Papua Barat Dibayangi Kapal Pelanggar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga...

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...