Dukung Aktivitas Tambang, Pemilik Hak Ulayat Protes Pemalangan di Manyaifun Raja Ampat

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD), mendapat penolakan dari pemilik hak ulayat Marga Ayelo. Sebagai bentuk protes, mereka turun tangan langsung membuka palang yang menghambat aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Pembukaan palang dilakukan untuk mendukung kelanjutan eksplorasi tambang nikel di Pulau Batan Me yang berada di wilayah adat mereka. Mewakili pihak keluarga, Kristina Ayelo, mantan anggota MRP PB, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Manyaifun mendukung beroperasinya perusahaan tambang demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Baca juga:  Deklarasi Damai, TKBM Pelabuhan Bintuni Suarakan Pemilu Aman-Berintegritas

“Pemalangan yang kami buka ini sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan tambang bisa segera beroperasi. Warga kami yang tinggal di Manyaifun dan bercocok tanam di Pulau Batan Me sangat berharap bisa bekerja di sana. Soal limbah dan dampak lainnya, itu sudah ada teknis penanganannya dari pihak perusahaan,” ujar Kristina dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Didampingi para petuanan, seperti Lasarus Ayelo, Demas Ayelo, Uria Dimara, dan Mandali, Kristina mempertanyakan alasan pemalangan dilakukan justru di Kampung Manyaifun, padahal tambang berada di Pulau Batan Me. Dia menduga aksi tersebut hanya didorong kepentingan segelintir pihak yang ingin menggagalkan masuknya investasi ke wilayah mereka.

Baca juga:  Tokoh Adat Irarutu Sesalkan Aksi Pemalangan Kantor Distrik Fafurwar Bintuni

“Herannya lagi, kita sudah cabut palang pertama, kok bisa ada pemalangan kedua. Terus, artinya dari adat-istiadat dan pemilik hak ulayat itu dikemanakan?Kita akan tempuh jalur hukum hingga meja hijau kalau memang masih tidak menghargai kami selaku pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Baca juga:  Marak Aksi Pemalangan, Kapolda Papua Barat akan Tindak Tegas Pelaku

Menurut Kristina, aksi pemalangan tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintahan kampung dan masyarakat luas. Karena itu, sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut, pihak keluarga Ayelo merasa berhak untuk membuka kembali akses yang sempat ditutup.

“Ketika terjadi pemalangan, maka secara otomatis pemerintah di Kampung Manyaifun dampaknya pasti akan tergganggu. Oleh sebab itu, saya bersama para petuanan selaku pemilik hak ulayat berhak untuk untuk membuka pemalangan itu,” ucapnya. (LP10/red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...