Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 meski telah mengembalikan Rp90 juta kepada penyidik. Penyidik menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik pun tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam bulan ini.

Baca juga:  Usai Tampil di MTQ Nasional, Bupati Hermus Sambut Kedatangan Qari Asal Manokwari

Kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban menyeruak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran sekitar Rp742 juta.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa setidaknya 29 tenaga medis menjadi korban karena hak mereka dipotong oleh kedua tersangka, padahal mereka telah menjalankan tugas di lapangan.

Baca juga:  Saksi Ungkap Jeritan 'Sakit' sebelum ART Ingrid Tewas di Tangan Majikan di Manokwari

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, sebelumnya menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ditangani jajarannya, termasuk perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp90 juta kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari.

“Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Manokwari,” ungkap Yan.

Baca juga:  Penampakan Pasutri-Anak Tersangka Pembunuh ART Ingrid di Manokwari

Dia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian seluruh dugaan kerugian negara yang kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak gelar perkara pada Maret 2025 lalu dan kini terus bergulir di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. (*/red)

Latest articles

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Kegiatan yang digelar Jumat (7/8/2026) dinilai menjadi langkah...

More like this

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...

Festival PAUD Kreatif Manokwari Tanamkan Semangat Kemerdekaan dan Karakter Anak Sejak Dini

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bunda PAUD Kabupaten Manokwari, Febelina Indou, pada Festival PAUD Kreatif yang...

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...