Soal Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, TAPD-DPR Papua Barat Minta Solusi ke Kemendagri

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPR Papua Barat akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi atas pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Mereka menilai kebijakan ini berdampak signifikan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan serta pelayanan publik di daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara TAPD Pemprov Papua Barat dengan pimpinan dan anggota DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (17/4/2025).

Baca juga:  Formatur tak Dilibatkan, Pembentukan Pengurus KONI Papua Barat Dinilai Cacat

Pertemuan dipimpin Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor, didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon dan Wakil Ketua II Syamsuddin Seknun. Hadir pula Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere, Kepala BPKAD Agus Nurodi, Kepala Bapenda Bachri Yasin, Kepala Inspektorat Korinus J Aibini, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Sekda Ali Baham menjelaskan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen yang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional, berdampak langsung pada tugas pokok dan fungsi DPR, gubernur, dan wakil gubernur, termasuk kegiatan pelayanan publik lainnya.

Baca juga:  Dukung Otsus di Tanah Papua, Pusat Gelontorkan Rp138 T Sejak 2002

“Kami sepakati akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ada solusinya sesuai dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.

Dia mencontohkan, perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur ke kabupaten-kabupaten merupakan bagian penting dalam pemantauan langsung pelaksanaan program pembangunan. Demikian pula kunjungan kerja DPR Papua Barat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami konsultasikan dulu seperti apa nanti arahannya,” katanya.

Selain perjalanan dinas, lanjut dia, terdapat sejumlah isu spesifik lain dari Pemprov Papua Barat yang juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri sebagai pembina keuangan daerah.

Baca juga:  Kompak! Pimpinan Pemprov dan DPRP Papua Barat Kumpul di Open House Wagub

“Jadi, ada efisiensi dan refocusing. Untuk efisiensi dalam artian uangnya itu kembali ke negara dan refocuaing dalam pengertian bahwa uangnya dikurangi, tetapi tidak dikembalikan ke negara, digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bukan perjalanan dinas. Sehingga tadi kami sepakati untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, terutama berkaitan dengan perjalanan dinas ini, apakah harus 50 persen semua ataukah bisa dikembalikan lagi untuk perjalanan dinas,” bebernya. (LP14/red)

Latest articles

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak...

0
KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas pantai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengiriman alat berat ini...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Musrenbang Otsus-RKPD Papua Barat Fokuskan 3 Program Prioritas Pembangunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Musrenbang Papua Barat 2027 Sepakati 446 Subkegiatan, Anggaran Otsus Tembus Rp1 Triliun

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati ratusan subkegiatan prioritas dengan total...