12 Calon DPRK Raja Ampat Jalur Otsus Lolos Seleksi Administrasi, 3 Peserta Gugur

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Sebanyak 12 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi Khusus (Otsus) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tiga dari total 15 pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Raja Ampat Jalur Otsus, Ferdinand Rumsowek, mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi telah disampaikan pada 22 Mei 2025.

“Ada 3 orang yang dikatakan tidak memenuhi syarat sehingga 12 orang yang memenuhi syarat itulah yang kemudian kita umumkan,” ujar Rumsowek, Jumat (23/5/2025).

Baca juga:  Forkom Imekko Tolak SKK Migas Lakukan Eksplorasi di Wilayah Adat Sorong Selatan

Dia mengatakan tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi, wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan sejumlah penilaian lainnya. Namun, sebelum itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi.

“Hari ini yang mestinya kita sudah langsung melaksanakan uji kompetensi, namun hari ini kita berikan waktu untuk sanggahan bagi warga masyarakat yang merasa ingin menyampaikan keberatan masalahnya dan sebagainya. Silakan saja, langsung segera ke sekretariat untuk kita melakukan klarifikasi di sana secara bersama,” katanya.

Baca juga:  Ribuan Kontraktor Asli Papua Bakal Hadiri Raker Palkoap Papua Barat

Terkait isu keterwakilan agama dalam seleksi DPRK Jalur Otsus, Rumsowek menegaskan hal tersebut tidak diatur dalam regulasi. Seleksi hanya mensyaratkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia, dan keaslian sebagai orang Papua.

Baca juga:  Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Bakaro

“Tidak menyebutkan dari agama mana tertentu tidak,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penjaringan telah dilakukan sejak tingkat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan tiap rekomendasi yang masuk diproses sesuai prosedur yang transparan.

Dalam seleksi ini, terdapat pula peserta dari kalangan ASN dan CPNS. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya setelah ditetapkan sebagai calon yang lolos seleksi administrasi. (LP10/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Minta Industri Pupuk di Fakfak Prioritaskan Tenaga Kerja...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam rencana pengembangan industri pupuk di...

More like this

Masuk Bursa Calon Wali Kota Manokwari, Haryono May Tekankan Fokus pada Tugas di DPRK

MANOKWARI, Linkpapua.id – Nama Ketua DPD Partai Golkar Manokwari, Haryono M.K. May, mulai mencuat...

38 Tim Ramaikan Turnamen Futsal SMANDA Cup IV, Bupati Hermus Apresiasi Pembinaan Atlet Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Futsal SMANDA Cup IV yang digelar dalam rangka memperingati Hari...

Autopsi Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Dijadwalkan Kamis, Polda Siapkan Seluruh Fasilitas

 MANOKWARI, Linkpapua.id-Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat memastikan seluruh persiapan pelaksanaan autopsi...