Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR, Bendahara Pengeluaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga malam, Senin (23/6/2025).

Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

Baca juga:  Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Jalan di Tempat, Honorer Mengadu ke Irwasda

“Iya benar (dan) masih penelitian dokumen,” ujarnya.

GR dimintai keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat yang dirilis akhir 2024, serta penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Selain GR, penyidik juga memanggil pimpinan dan sekretaris KPU untuk klarifikasi sejumlah dokumen.

Informasi yang dihimpun LinkPapua.com menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa pihak lain, termasuk Ketua dan Sekretaris KPU. Namun, mereka belum bisa hadir karena masih berada di luar kota.

Baca juga:  Selangkah Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Pemprov Papua Barat

Penyelidikan ini menegaskan bahwa Polda Papua Barat serius menangani dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU Papua Barat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah Syambas juga menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus serupa.

Baca juga:  6 bulan Buron, Polresta Manokwari Ciduk Pelaku yang terlibat Penembakan Yan Warinussy

“Jadi, KPU kami ada dua yang lidik. Pertama, sprindik yang dikeluarkan, yaitu KPU yang ada di Kaimana dan Fakfak. Kedua, dalam minggu depan (minggu ini) kami akan memanggil para pihak dari KPU Papua Barat,” kata Abun, beberapa waktu lalu. (LP2/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...