26.2 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
26.2 C
Manokwari
More

    Vonis MA Inkrah, Kejari Teluk Bintuni Eksekusi 2 Koruptor Angdes

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes), Rabu (9/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah vonis Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Dua terpidana tersebut adalah AA, pejabat Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dan FL, rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Keduanya divonis bersalah merugikan negara dalam pengadaan dua unit mobil Angdes.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E Ayomi melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo membenarkan pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan, proses hukum telah selesai di tingkat kasasi.

    Baca juga:  Sempat di Blokade Warga, Jalur Trans Papua Barat Kembali Normal

    “Apa yang diputuskan oleh MA, itulah putusan final yang mengikat. Makanya setelah menerima salinan putusan kasasi, kami melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

    Eksekusi terhadap AA dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2022. Sementara FL dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2024.

    Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Agung Satriadi Putra menyebut eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur. Keduanya kini ditahan di Rutan Bintuni.

    Baca juga:  Telan Rp34,7 M, Proyek Air Baku BWS Papua Barat tak Dinikmati Warga Bintuni

    “Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara humanis. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terhadap kedua terpidana kami lakukan eksekusi di Rutan Bintuni,” katanya.

    AA dan FL lebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka didakwa jaksa karena merugikan negara sebesar Rp 1.325.000.000 dalam pengadaan dua unit mobil Angdes dari APBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2021.

    Dalam sidang pertama, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada Jumat, 3 Maret 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Jaksa tak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukuman keduanya naik menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya putusan inkrah dan eksekusi dilakukan. (LP5/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...