Mahasiswa Manokwari Minta Ranperda Minol Dicabut, Siap Gelar Aksi Besar

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, mendesak pencabutan Ranperda Minuman Beralkohol (Minol). Mereka mengancam akan menggelar aksi besar pada Jumat (29/8/2025) jika tuntutan tak dipenuhi.

Massa berasal dari BEM STIH Manokwari, organisasi Cipayung, dan sejumlah organisasi kedaerahan. Sebelumnya mereka juga telah menyerahkan aspirasi ke Pemkab dan DPRK Manokwari.

Ketua BEM STIH Manokwari Yusuf Rezky Lelo mengatakan pihaknya kini tengah membangun konsolidasi. Aksi akan menuntut pencabutan Ranperda Minol sekaligus rekomendasi Bupati Manokwari Hermus Indou yang menunjuk pengusaha dari Timika.

“Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespons aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal ke pengusaha asal Timika, kami akan turunkan massa besok sesuai agenda nasional,” ujar Rezky dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga:  346 ASN Dilingkup Pemkab Manokwari Naik Pangkat

“Kami meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi dan surat izin berdagang kepada Distributor PT Bintang Timor Timika,” tambahnya.

Rezky menegaskan miras bertentangan dengan nilai-nilai Kota Injil Manokwari. Dia meminta pemerintah tidak mengorbankan nilai Injil demi investasi dan PAD.

“Miras ini bertentangan dengan nilai Kota Injil Manokwari. Jangan karena atas nama investasi dan PAD, pemerintah daerah mengabaikan Injil,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Manokwari Tutup Festival Teluk Doreh, Bakal Jadi Agenda Tahunan

Rezky juga mendesak Polda Papua Barat serius mengusut dugaan maladministrasi pejabat kabupaten dan pimpinan DPRK Manokwari dalam pembahasan Ranperda Minol. Dia bahkan meminta ada langkah tegas jika pemanggilan tidak dipatuhi.

Rezky menyebut ada lima poin tuntutan yang telah disampaikan ke Pemkab dan DPRK Manokwari. Dia meminta semua poin ditindaklanjuti secepatnya.

1. Meminta Bupati mencabut surat rekomendasi dan izin dagang kepada PT Bintang Timur Timika

2. Meminta Bupati tidak melakukan monopoli perdagangan yang bertentangan dengan status Manokwari sebagai Kota Injil

Baca juga:  Pemkab Manokwari Bentuk Dua OPD Baru, Hermus Serahkan SK Plt Kepala Dinas

3. Meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Manokwari

4. Meminta Bupati merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006

5. Meminta DPRK tidak mengesahkan Ranperda Minol

Diketahui, Pemkab dan DPRK Manokwari sebelumnya membahas Ranperda Minol. DPRK sudah membawa agenda itu dalam pendapat akhir fraksi pada 23 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Bupati lebih dulu menerbitkan izin usaha perdagangan minol untuk PT Bintang Timur Timika. Rekomendasi juga dikeluarkan untuk distributor yang memasok miras golongan A, B, dan C ke Manokwari. (LP2/red)

Latest articles

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Legislator DPR RI Obet Rumbruren Sosialisasi Program MBG di Manokwari, Soroti Logistik 

MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren menyosialisasikan program Makan...

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Alumni P2TIM Bintuni di Halsel

AMBON, LinkPapua.id - Polisi mengungkap motif Ar (19), terduga pelaku pembunuhan alumni P2TIM Teluk...