Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial YI dan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA berakhir damai. YI juga menyatakan akan mencabut laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian setelah pinjaman sebesar Rp400 juta dikembalikan.

“Bahwa saya telah mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku MMMA. Pihak keluarga pelaku maupun saya sendiri sepakat untuk menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan,” ujar YI dalam surat permohonan pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolres Teluk Bintuni, Kamis (25/6/2026).

Baca juga:  KKSBT Bintuni Kecam Kekerasan Terhadap Perawat, Minta Pelaku Diproses Hukum

YI mengajukan pencabutan laporan bernomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Res Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 5 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000.

YI menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut. Dia juga menegaskan surat pencabutan dibuat atas kesadaran sendiri tanpa paksaan maupun bujukan dari pihak mana pun.

Kesepakatan damai itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara YI dan MMMA di Polres Teluk Bintuni. Pertemuan tersebut turut disaksikan Briptu Rainhard Immanuel Panjaitan selaku penyidik pembantu Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

Dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara dengan iktikad baik. Kesepakatan itu juga dibuat tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan maupun tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

Diketahui, perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Teluk Bintuni bermula dari persoalan utang piutang pada 12 Juli 2025. Dalam laporannya ke polisi, MMMA disebut ingkar janji mengembalikan uang yang dipinjam dari YI.

Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

Adapun dalam surat kesepakatan perdamaian mencatat YI meminta pengembalian pinjaman sebesar Rp400 juta. Permintaan tersebut telah dipenuhi MMMA di hadapan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Pengembalian dana itu menjadi dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya bergulir kini berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (LP5/red)

 

 

Latest articles

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon...

More like this

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...