MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 200 warga di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan kredit rumah (KPR) oleh pasangan suami istri berinisial RH dan JD. Polisi menyebut kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Korban sebanyak 200 orang lebih, dari berbagai latar belakang, profesi. JD sudah kita tahan sedangkan RH masih buron,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit rumah di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat. Kedua pelaku diketahui menjalankan bisnis pengembang KPR, di mana RH berperan sebagai direktur dan JD, istrinya, menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Korban yang sudah melunasi cicilan tidak mendapatkan sertifikat rumah, sementara sebagian lainnya menerima sertifikat tetapi rumah mereka ditempati orang lain. Modus ini telah berjalan sejak 2019.
“Ini kan kredit KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang. Nanti customer yang sudah DP sistemnya membayar ke bank, namun faktanya tidak ada. Korban ada yang membayar sejak 2019,” ujar Agung.
Penyidik Polresta Manokwari kini melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti Kejari Manokwari. Polisi juga telah memeriksa notaris terkait 40 sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BRI.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap notaris karena kita ajukan izin ke Majelis Kehormatan Notaris untuk menjelaskan 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah sertifikat diketahui sudah dalam proses pelelangan, sementara enam sertifikat telah ditebus pemiliknya. Polisi juga telah meminta izin penyitaan kepada bank.
“Kita sudah lakukan izin penyitaan ke bank,” sebutnya.
Selain itu, penyidik menemukan 51 sertifikat di Bank BNI, terdiri dari 50 sertifikat hak guna bangunan dan satu sertifikat hak milik. Sebanyak lima di antaranya telah ditebus oleh pemilik.
“Lima sertifikat sudah ditebus oleh pemilik, dari 51 sertifikat di Bank BNI,” terangnya.
Polisi memastikan berkas perkara akan segera dikirim kembali ke kejaksaan pekan ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban di lokasi perumahan KPR Ingramui Manokwari.
Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal empat tahun penjara. (LP2/red)








