25.7 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    200 Warga Manokwari Jadi Korban Penipuan KPR Rp12 M oleh Suami Istri, 1 Buron

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 200 warga di Manokwari, Papua Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan kredit rumah (KPR) oleh pasangan suami istri berinisial RH dan JD. Polisi menyebut kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.

    “Korban sebanyak 200 orang lebih, dari berbagai latar belakang, profesi. JD sudah kita tahan sedangkan RH masih buron,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

    Kasus ini bermula dari pengajuan kredit rumah di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat. Kedua pelaku diketahui menjalankan bisnis pengembang KPR, di mana RH berperan sebagai direktur dan JD, istrinya, menjabat sebagai komisaris perusahaan.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Sambut Hari Bhayangkara dengan Kegiatan Bakti Religi

    Korban yang sudah melunasi cicilan tidak mendapatkan sertifikat rumah, sementara sebagian lainnya menerima sertifikat tetapi rumah mereka ditempati orang lain. Modus ini telah berjalan sejak 2019.

    “Ini kan kredit KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang. Nanti customer yang sudah DP sistemnya membayar ke bank, namun faktanya tidak ada. Korban ada yang membayar sejak 2019,” ujar Agung.

    Penyidik Polresta Manokwari kini melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti Kejari Manokwari. Polisi juga telah memeriksa notaris terkait 40 sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BRI.

    Baca juga:  Polisi Tangkap Sopir Pikap Tabrak Sembilan Orang di Sekitar Bandara Rendani

    “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap notaris karena kita ajukan izin ke Majelis Kehormatan Notaris untuk menjelaskan 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI,” ungkapnya.

    Dari hasil penyelidikan, sejumlah sertifikat diketahui sudah dalam proses pelelangan, sementara enam sertifikat telah ditebus pemiliknya. Polisi juga telah meminta izin penyitaan kepada bank.

    “Kita sudah lakukan izin penyitaan ke bank,” sebutnya.

    Selain itu, penyidik menemukan 51 sertifikat di Bank BNI, terdiri dari 50 sertifikat hak guna bangunan dan satu sertifikat hak milik. Sebanyak lima di antaranya telah ditebus oleh pemilik.

    Baca juga:  Kasdam Kasuari Singgung Hubungan dengan Polri: Sinergitas Tetap Terawat

    “Lima sertifikat sudah ditebus oleh pemilik, dari 51 sertifikat di Bank BNI,” terangnya.

    Polisi memastikan berkas perkara akan segera dikirim kembali ke kejaksaan pekan ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban di lokasi perumahan KPR Ingramui Manokwari.

    Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal empat tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kepala Suku Aifat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sergius...