Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus pidana yang menyeret dua bos PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berinisial AAG dan APP. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 1 triliun.

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga:  Susul Direktur PT FBP Cabang Bintuni, Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo

Penyidik OJK telah melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua pengurus Investree tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para investor.

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pencuri Berbagai TKP di Bintuni, Uang Rp155 juta-Senapan Angin Disita

AAG dan APP dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, mereka terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.

Sebelumnya, proses hukum ini sempat diwarnai drama pelarian kedua tersangka ke luar negeri. Mereka terdeteksi berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Baca juga:  Kopumami Tuding Kejari Teluk Bintuni Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Pemerintah melalui OJK kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bareskrim Polri hingga memohon ekstradisi serta pencabutan paspor kepada pihak terkait.

Melalui sinergi lintas kementerian dan KBRI di Qatar, kedua buronan ini akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Kini, keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat tata kelola keuangan daerah...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...