26.2 C
Manokwari
Senin, Maret 9, 2026
26.2 C
Manokwari
More

    Gubernur Apolo: Seolah-olah Otsus Papua, tapi Khususnya Tidak Ada

    Published on

    MERAUKE, LinkPapua.id – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengkritik adanya benturan regulasi yang membuat keistimewaan Papua menjadi tidak berarti. Dia menilai banyak klausul dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) yang justru dikunci oleh aturan sektoral dari pemerintah pusat.

    “Seolah-olah jadinya otonomi khusus, tapi khususnya tidak ada karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujar Apolo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

    Baca juga:  Komite I DPD RI Kunjungi Papua Barat Bahas Pelaksanaan UU Otsus

    Apolo mencontohkan persoalan ini kerap terjadi pada sektor kehutanan, pertambangan, hingga urusan kepegawaian ASN. Menurutnya, meskipun kewenangan tersebut tercantum dalam UU Otsus, namun pelaksanaannya sering kali ditarik kembali ke aturan nasional.

    “Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” jelasnya.

    Baca juga:  Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, 6 Titik di Tanah Papua

    Kondisi tumpang tindih aturan ini dianggap menjadi penghambat utama dalam upaya percepatan kesejahteraan di Bumi Cendrawasih. Oleh karena itu, Apolo mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Otsus pasca-pemekaran enam provinsi di Papua.

    “Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” tuturnya.

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Apresiasi Program Penanaman Mangrove di HPN

    Dia menegaskan usulan revisi ini murni untuk kepentingan efektivitas birokrasi dan pembangunan daerah. Masyarakat tidak perlu khawatir karena langkah hukum tersebut tetap berada dalam bingkai kedaulatan negara.

    “Ini harus diatur juga di PP. Kita tidak perlu takut ada revisi UU Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi NKRI,” pungkasnya. (*/red)

    Latest articles

    Hangat! Momen Gubernur Dominggus Bukber Bareng Forkolimasi di Masjid Al-Falah Wosi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri buka puasa bersama Forum Komunikasi Lintas Masjid (Forkolimasi) Papua Barat di Masjid Al-Falah AMD Wosi,...

    More like this

    Kemenhub Hentikan 11 Bandara Papua Usai Cessna PK-SNR Ditembak

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasional 11 bandara di Papua menyusul...

    Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

    MERAUKE, LinkPapua.id - Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi...

    Wamendagri Ribka Haluk Dorong PLBN Papua Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan pemerintah pusat berkomitmen...