Gubernur Apolo: Seolah-olah Otsus Papua, tapi Khususnya Tidak Ada

Published on

MERAUKE, LinkPapua.id – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengkritik adanya benturan regulasi yang membuat keistimewaan Papua menjadi tidak berarti. Dia menilai banyak klausul dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) yang justru dikunci oleh aturan sektoral dari pemerintah pusat.

“Seolah-olah jadinya otonomi khusus, tapi khususnya tidak ada karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujar Apolo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga:  Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

Apolo mencontohkan persoalan ini kerap terjadi pada sektor kehutanan, pertambangan, hingga urusan kepegawaian ASN. Menurutnya, meskipun kewenangan tersebut tercantum dalam UU Otsus, namun pelaksanaannya sering kali ditarik kembali ke aturan nasional.

“Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” jelasnya.

Baca juga:  Polemik Dualisme DAP, Ronald Konjol Tantang Kubu Yarangga Buktikan Legitimasi

Kondisi tumpang tindih aturan ini dianggap menjadi penghambat utama dalam upaya percepatan kesejahteraan di Bumi Cendrawasih. Oleh karena itu, Apolo mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU Otsus pasca-pemekaran enam provinsi di Papua.

“Kita harus akui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita masih butuh percepatan yang lebih baik dengan melakukan evaluasi terhadap program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” tuturnya.

Baca juga:  Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 6,5

Dia menegaskan usulan revisi ini murni untuk kepentingan efektivitas birokrasi dan pembangunan daerah. Masyarakat tidak perlu khawatir karena langkah hukum tersebut tetap berada dalam bingkai kedaulatan negara.

“Ini harus diatur juga di PP. Kita tidak perlu takut ada revisi UU Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi NKRI,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Sidak OPD Jelang Jam Makan Siang, Temukan Pegawai Masih...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyidak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menemukan pegawai masih dalam perjalanan ke...

More like this

Wamenpar Tinggalkan Jayawijaya Papua Pegunungan sebelum Penembakan FBLB Terjadi

JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati atau Ni Luh...

Festival FBLB Jayawijaya Papua Pegunungan Diserang OTK, 2 Warga Terluka-Dievakuasi

JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Penembakan orang tak dikenal (OTK) terjadi saat rangkaian Festival Budaya Lembah...

DOB Papua Utara, Tim Serahkan Aspirasi ke Waka DPR RI-Minta Segera Ditindaklanjuti

MAKASSAR, LinkPapua.id – Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara menyerahkan dokumen...