25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial IR (41), warga Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selasa (21/10/2025)

    Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H.,S.I.K IPDA Idham Hamzah, S.E. selaku penyidik, bersama dengan Aiptu Alwi, S.Sos dan Bripda Donni Subagio, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: SP-Musnah/57.d/X/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, tanggal 11 Oktober 2025.

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan sebanyak 0,05 gram, dan sisanya 4,80 gram dimusnahkan dengan cara barang bukti tersebut dengan pembungkusnya dimasukan didalam mesin blender berisikan air lalu dimusnahkan dengan cara di blender dengan pembungkus hingga larut dan habis dan dibuang hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Tersangka IR diketahui merupakan seorang wiraswasta kelahiran Lempe, Pasang, 7 Mei 1984, yang diamankan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIT di Jl. Pertanian Komplek Wosi Dalam, Kel. Wosi, Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segarkan Komitmen ASN Lewat Budaya Kerja Berakhlak

    Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo., S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Barat.

    Baca juga:  Rakor Pengadaan Barjas Se-Papua Dorong Tata Kelola Bersih-Transparan

    “Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kembali terhadap barang sitaan, sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kabid Humas.

    Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(LP3/Red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...