25.9 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Kasus ART Ingrid Tewas di Tangan Majikan di Manokwari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Tiga tersangka pembunuhan asisten tumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) di Manokwari, Papua Barat, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59) serta anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29).

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan para tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan keji yang mereka lakukan. Jeratan pasal berlapis tersebut memungkinkan para pelaku mendapatkan hukuman tertinggi.

    “Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Kapolresta Ongky Isgunawan saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).

    Baca juga:  Bapemperda Bersama Kemekumham Bahas 3 Raperda

    Pasal berlapis yang menjerat ketiga tersangka meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan para tersangka selama periode 2022-2025.

    Ongky menyebut para pelaku mengakui motif pembunuhan karena mereka kesal terhadap korban. Korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian.

    Kapolresta memaparkan kronologi penganiayaan yang didapat dari keterangan saksi kunci, Wati, yang merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan keterangan Wati, penganiayaan fatal terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 06.00 WIT.

    Saat itu saksi mendengar jeritan kesakitan korban sebelum melihat tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah. Pukul 06.15 WIT, tersangka Luciana kemudian mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal.

    Baca juga:  Koordinasi Maskapai Garuda, Disnakertrans PB Mulai Pemindahan Crew Change ke Bandara Rendani

    Posisi tersangka saat itu berada di atas tubuh korban dan menekannya hingga korban meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan kepada tersangka Luciana bahwa korban telah meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIT.

    Setelah korban meninggal, tersangka Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih sekitar pukul 08.40 WIT. Jenazah korban kemudian dibungkus dan diikat tali rafia, disuruh oleh Luciana kepada suami, anak, dan saksi sekitar pukul 12.30 WIT.

    Baca juga:  Kemenkumham Papua Barat: Zona Integritas Harus Jadi Role Model Pembangunan

    Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari di wisma. Jenazah baru dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11 sekitar pukul 04.00 WIT.

    Aksi ini terungkap karena penggali kubur, Hengki Baransano, merasa curiga sebab tersangka Luciana mencoba memakamkan korban tanpa dihadiri keluarga maupun pendeta. Kecurigaan Hengki ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan satu unit mobil Toyota Innova. (*/red)

    Latest articles

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM...

    0
    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan dan mengecek langsung...

    More like this

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...