Polresta Manokwari Musnahkan BB 23 Kasus Narkoba-Miras Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polresta Manokwari memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 23 kasus narkoba dan minuman keras (miras) ilegal selama periode 2025. Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan.

“Tahun 2025 itu ada 23 kasus, 17 sudah selesai sudah P21, kemudian enam masih proses sidik,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan saat pemusnahan barang bukti, Rabu (31/12/2025).

Ongky merincikan dari 23 perkara tersebut, sepuluh di antaranya merupakan kasus narkotika jenis ganja. Sementara sisanya terdiri dari kasus sabu serta pelanggaran Undang-Undang Pangan terkait peredaran miras lokal.

Baca juga:  Hermus Indou Usai Dilantik: Setumpuk PR Berat Menunggu

“Itu terdiri dari delapan kasus pangan. Pangan ini minuman miras lokal dan sebagainya. Kemudian lima sabu dan sepuluh ganja,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 27 paket dengan berat total mencapai 250 gram. Selain itu, terdapat pula paket sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis yang turut diamankan petugas di lapangan.

“Untuk narkotika jenis ganja ada 27 paket dengan berat 250 gram, jenis sabu tiga paket dengan lima gram, dan jenis sinte delapan paket dengan 20 gram,” ungkap Ongky.

Baca juga:  Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

Seluruh berkas perkara beserta tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau.

“Sebanyak 23 kasus ini kita limpahkan ke JPU Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” tegasnya.

Ongky juga menyoroti temuan minuman keras tak berizin yang disita petugas dari kawasan pelabuhan. Miras tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dan tidak berlabel cukai.

Baca juga:  Polisi Tangkap Perempuan Bawa Lari Anak di Manokwari, Diusut Indikasi Trafficking

“Yang ada di hadapan rekan-rekan sekalian ini ada sabu, kemudian juga ada ganja, kemudian juga ada minuman-minuman keras yang kita dapatkan dari pelabuhan dan tidak memiliki atau tidak bertuang,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik di penghujung tahun. Seluruh zat terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai prosedur hukum.

“Ini akan kita musnahkan nanti, baik minuman keras, ganja maupun sabu akan kita musnahkan,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

FASI III Papua Barat Digelar 13–14 November, 5 Kafilah Siap Berkompetisi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) III tingkat Provinsi Papua Barat akan digelar pada 13–14 November 2026. Sebanyak 5 kafilah dari kabupaten...

More like this

‎BPJS Keliling Hadir di Prafi, Geonoveva Terbantu Urus Kepesertaan JKN Usai Suami Meninggal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Layanan BPJS Keliling di Puskesmas Mowbja, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua...

Hermus Buka Turnamen Domino, Dorong PORDI Hidupkan Olahraga Domino di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi membuka turnamen domino yang digelar...

DPRP Papua Barat Dorong Perda Pemekaran Distrik, Syarat 10 Kampung Dinilai Memberatkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik...