MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini membuat ribuan abdi negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bisa pulang lebih awal dari jadwal biasanya.
Jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIT pada hari Senin hingga Jumat atau selama 6 jam 30 menit per hari. Total jam kerja ASN dalam satu pekan selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit.
Penerapan jam kerja baru ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Meski waktu kerja dipangkas, kualitas pelayanan publik diharapkan tetap terjaga dengan maksimal.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan tersebut bertujuan menjamin efektivitas tugas kedinasan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci.
Instruksi penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi saja. Gubernur Dominggus juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota se-Papua Barat untuk menerapkan kebijakan serupa.
Melalui edaran ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di Papua Barat memiliki keseragaman waktu pelayanan selama Ramadan. Pemerintah daerah berkomitmen memantau kedisiplinan pegawai agar efisiensi waktu kerja tetap berbanding lurus dengan produktivitas. (LP14/red)








