26 C
Manokwari
Sabtu, Maret 7, 2026
26 C
Manokwari
More

    Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HDS sebagai tersangka.

    Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPDA Ngurah Madawa Ananda menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.

    Baca juga:  Hadapi Tantangan Ekonomi, DPM PTSP Papua Barat Harus Dorong Investasi 

    “Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Pertashop Anday terhadap satu unit dump truck yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar,”ungkap dia Jumat (6/3/2026).

    Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 110 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 3.971,8 liter Bio Solar bersubsidi.

    Baca juga:  Lagi, JDP Desak Presiden Jokowi Segera Upayakan Dialog Papua-Jakarta

    “Dari pemeriksaan sementara, tersangka HDS diketahui memperoleh sebagian BBM tersebut dengan membeli langsung di SPBU Sowi IV, sebanyak 272 liter dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Sedangkan 3.699,6 liter diperoleh dari empat orang lainnya. Ini juga kita dalami apakah mereka terlibat seara langsung atau tidak,”tambah dia.

    Kepolisian mencatat aksi tersangka telah
    dilakukan sejak Agustus 2023. Untuk mendalami tindakan itu, penyidik juga telah
    memeriksa manajemen SPBU. Polisi juga telah mengamankan truk yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi dan handphone tersangka.

    Baca juga:  Nelayan Wondama Keluhkan Kekurangan Alat Tangkap, Ferry Siap Kawal ke DPR PB

    Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan safari Ramadhan 1447 Hijriyah ke Distrik Babo, Jumat (6/3/2026).Dalam kesempatan...

    More like this

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan...

    Safari Ramadan di Babo, Bupati Manibuy Tegaskan Komitmen Layani Aspirasi Masyarakat

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Dalam momentum Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten...

    Imam Muslih Gelar Reses, Infrastruktur jadi Aspirasi Warga Rendani Atas

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih menggelar Reses I tahun 2026 di...