MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menertibkan bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) sebagai upaya mewujudkan ruang terbuka hijau yang higienis serta aman dari risiko bencana.
Hal tersebut disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada awak media usai peresmian dan penyerahan hunian sementara (huntara), Jumat (10/4/2026).

Hermus menjelaskan, penertiban bangunan di kawasan DAS akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan dialog bersama masyarakat.
“Penertiban akan kita lakukan secara bertahap. Kita menyadari ada risiko sosial dan keamanan, sehingga perlu komunikasi publik yang baik agar pemerintah dan masyarakat memiliki persepsi yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat dalam menata kawasan perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kawasan DAS tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan karena berpotensi menimbulkan risiko bencana.
“Secara aturan, kawasan DAS itu tidak boleh ada bangunan. Ketika curah hujan tinggi seperti yang kita alami beberapa hari terakhir, masyarakat yang tinggal di sana akan sangat terdampak,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap, melalui penertiban ini, kawasan DAS di Manokwari dapat kembali berfungsi optimal sebagai daerah resapan air sekaligus mengurangi potensi banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.(LP3/Red)
















