Polemik Pelantikan JPT Pratama, YLBH Sisar Matiti: Harus Dipahami Secara Hukum

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menanggapi polemik di tengah masyarakat terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan oleh Bupati Yohanis Manibuy,S.E.,M.H.

Sebagian pihak menilai bahwa pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang merupakan jabatan manajerial setara eselon II yang memimpin unit kerja seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur, atau Kepala Biro tersebut tidak mengakomodir semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya terkait Orang Asli Papua (OAP).

Namun demikian, YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan secara hukum.

Selaku Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A. menjelaskan, bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, memang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua, namun tidak secara rinci mengatur mekanisme teknis pelantikan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga:  Pemda PBD dan Polda Papua Barat Bahas Pengamanan Pilkada Serentak 

“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,”Jelas Yohannes Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengisian jabatan struktural ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut YLBH Sisar Matiti, selama proses pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak dapat serta-merta dinyatakan bertentangan dengan Otonomi Khusus.

“Yang perlu didorong adalah bagaimana semangat Otsus diimplementasikan dalam kebijakan daerah, misalnya melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur afirmasi OAP secara lebih teknis,” Tambahnya.

Baca juga:  Akabri Angkatan 90 Gelar Vaksinasi di Terminal Wosi, Dihadiri Gubernur Papua Barat

YLBH Sisar Matiti juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran, tanpa melihat secara utuh kerangka hukum yang berlaku antara Otsus dan sistem kepegawaian nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap didorong untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengisian jabatan publik.

Dengan demikian, polemik yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara bijak dan berdasarkan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan semata-mata asumsi.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H resmi merotasi dan melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi – inovasi dalam percepatan pelayanan publik bagi Masyarakat.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, dilaksanakan di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, Teluk Bintuni, pada Jumat (17/4/2026), yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni, Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan, dan diakhiri dengan penyerahan SK secara simbolis m kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik.

Baca juga:  Warga Manokwari Tewas Ditembak Senapan Angin, LP3BH: Tak Boleh Ada RJ

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Joko Lingara, Wakil Ketua III DPRK Budi Nawarisa, Forkopimda, para pejabat lingkup Pemkab Teluk Bintuni, serta Ketua LMA Tujuh Suku Marthen Wersin.

Mereka yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan tersebut antara lain :

Andarias Tomi Tulak, SP., MM, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur Sekretariat Daereah.

Yan Pit Bandi, SE, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah.

Drs. Ahmad Rahanjamtel, M.Si, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah Sekretariat Daerah.

Victor E. Ririhena, SE., MAP, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan Sekretariat Daerah.

Jacomina Jane M. Fimbay, dalam jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.(LP3/Red)

Latest articles

‎Pemprov Papua Barat Salurkan 80 Mesin Jahit-8 Antropometri Kit, Dorong Ekonomi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan 80 mesin jahit kepada masyarakat dan ibu-ibu PKK di empat kabupaten. Pemprov juga menyerahkan 8...

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Resmi Ditutup, Juara Bersiap Wakili Manokwari di Tingkat Provinsi

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...