Modus Penipuan CANTVR-YUDIA, Satgas PASTI Blokir Aplikasi-Seret ke Ranah Hukum

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal bernama CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas tersebut ditindak lantaran diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja paruh waktu.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Satgas PASTI menemukan bahwa CANTVR berkaitan erat dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi bersumber dari platform tersebut. CANTVR mencatut nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan resmi yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura untuk mengelabui korban.

Baca juga:  Alasan di Balik Kemungkinan UMP Papua Barat 2026 Tetap Rp3.615.000

Sementara itu, hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi serta situs mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, begitu pula dengan platform MEX yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, CANTVR menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit untuk mengejar keuntungan berdasarkan level keanggotaan.

Baca juga:  Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya,” tambah Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya.

Selain CANTVR, entitas YUDIA juga ditindak karena diduga menjalankan modus investasi dengan skema deposit dana dan tugas harian menonton drama China. YUDIA menarik dana masyarakat lewat modus pembelian hak cipta film hingga sistem perekrutan anggota baru atau member get member.

Sama seperti CANTVR, YUDIA belum mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan oleh YUDIA juga dipastikan tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Baca juga:  OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Atas temuan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir aplikasi serta tautan kedua entitas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menyeret para pelaku ke proses penindakan hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Layanan pengaduan indikasi investasi ilegal juga dibuka melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. (LP14/red)

Latest articles

Kurang dari 24 Jam, Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penikaman di...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari melalui tim URC Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Jalan angkasa mulyono...

More like this

Nilai Ekspor Papua Barat Agustus 2026 Melonjak Jadi US$297,51 Juta, Didominasi Bahan Bakar Mineral

MANOKWARI, LinkPapua.id – Nilai ekspor Papua Barat pada Agustus 2026 melonjak menjadi US$297,51 juta....

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...