Air Sumur Tercemar, Pemilik Kos di Manokwari Polisikan Dapur MBG

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemilik kos di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melaporkan pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Papua Barat. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa pencemaran air sumur dan udara.

“Iya, kami adukan hal ini secara pidana ke Polda Papua Barat terkait pencemaran air sumur dan udara,” kata Kuasa Hukum Korban, Yohannes Akwan, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (28/5/2026).

Langkah hukum ini ditempuh oleh korban bernama Purwati setelah rangkaian mediasi dan somasi tidak direspons baik oleh pengelola. Laporan resmi telah terdaftar sejak 22 Mei 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan nomor bukti pengaduan STPLP/75/V/2026.

Baca juga:  Pemprov PB Resmi Serahkan Aset P3D ke Pemprov Papua Barat Daya

Aktivitas dapur MBG di kawasan Amban tersebut merusak fasilitas air sumur milik korban yang awalnya digunakan untuk konsumsi air minum. Kini, air sumur tersebut berubah kondisi dan hanya bisa dimanfaatkan warga untuk mencuci pakaian.

Selain polusi air, operasional dapur yang berdekatan dengan area permukiman juga memicu pencemaran udara. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelangsungan usaha kos-kosan milik korban.

Baca juga:  Aklamasi, Yasman Yasir Pimpin PPP Papua Barat

“Adanya Pengoperasian dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP sehingga penghuni kos-kosan tidak betah dan tidak nyaman tinggal di kosan milik Purwati, klein kami,” ujar Yohannes.

Akibat ketidaknyamanan dari dampak polusi udara tersebut, para penghuni kos memilih pergi. Mereka meninggalkan tempat usaha milik korban untuk mencari lokasi kos-kosan lain.

Sementara itu, pihak pengelola Dapur MBG mengaku baru mengetahui adanya aduan hukum ke kepolisian tersebut. Namun, pihak pengelola membenarkan adanya kedatangan aparat kepolisian ke lokasi dapur dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga:  BGN: SPPG Ditutup Sementara Tetap Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

“Saya baru dapat informasi soal klein saya diadukan ke Polda,” ucap Kuasa Hukum Pengelola Dapur MBG, Rustam.

Rustam menambahkan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait pembuktian tuduhan pencemaran tersebut. Sesuai asas hukum perdata, barang siapa yang mendalilkan suatu hal maka dia yang wajib membuktikannya. (LP2/red)

Latest articles

Perkumpulan Mobil Profil di Manokwari Tertibkan Penjual Air Liar, Gandeng Aparat...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Perkumpulan Mobil Profil Mei Ewusi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menertibkan penjual air bersih yang belum terdaftar dalam organisasi tersebut. Penertiban...

More like this

Perkumpulan Mobil Profil di Manokwari Tertibkan Penjual Air Liar, Gandeng Aparat Keamanan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Perkumpulan Mobil Profil Mei Ewusi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menertibkan...

Gubernur Papua Barat Pimpin Kerja Bakti Massal di Mansinam, Siap Sambut 2.000 Peserta Kongsin XII

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin kerja bakti massal di Pulau...

Etik 3 Polisi Terpidana Rudapaksa di Manokwari, Ibu Korban Minta Ketegasan Polda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Suryanti, Ibu korban rudapaksa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertanyakan ketegasan...