MANOKWARI, Linkpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari bersama berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di atas kapal KM Sinabung. Kapal tersebut saat itu sedang dalam keadaan bersandar di Pelabuhan Manokwari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, 28 Mei 2026.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya informasi mengenai akan beroperasinya seorang pengedar narkoba yang memanfaatkan jalur transportasi laut untuk mengedarkan barang haram ke wilayah Manokwari.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penyusupan ketat di lingkungan pelabuhan dan sarana transportasi,”ujarnya Minggu (31/5/2026).
Fokus penyelidikan diarahkan pada kapal KM Sinabung yang bersandar di pelabuhan Manokwari. Saat kapal merapat dan aktivitas bongkar muat berlangsung, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan awak kapal. Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pria yang berperilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka dalam barang bawaannya.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas setiap jalur yang digunakan untuk peredaran narkotika, termasuk jalur laut. Sinergitas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini agar tidak masuk dan merusak generasi muda di wilayah hukum Polresta Manokwari,”tegas dia.
Identitas tersangka yang diamankan yaitu UM(61)dan A(43). Berdasarkan pengakuan awal tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Sorong untuk diedarkan di wilayah Manokwari. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa paket berisi sabu, alat pembungkus, dan alat hisap sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Polresta Manokwari menegaskan akan terus melaksanakan operasi penindakan secara masif dan berkelanjutan demi menjaga wilayah Manokwari tetap bersih dari narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(LP3/Red)








