MANOKWARI, LinkPapua.id – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Papua Barat menjelaskan pembayaran Rp450 ribu saat pengambilan darah untuk kebutuhan transfusi. PMI menegaskan biaya itu bukan untuk membeli darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
“Darah itu tidak diperjualbelikan. Dalam undang-undang maupun secara kemanusiaan, darah tidak boleh diperjualbelikan. Yang ada adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah,” kata Kepala Pelayanan UDD PMI Papua Barat Muhammad Adnan di Manokwari, Kamis (4/6/2026).

Adnan menjelaskan biaya Rp450 ribu per kantong digunakan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan. Biaya itu mencakup pengadaan kantong darah, reagen laboratorium, bahan habis pakai, hingga pemeriksaan darah.
Menurut Adnan, setiap kantong darah yang diterima PMI harus melalui serangkaian pemeriksaan sebelum digunakan pasien. Pemeriksaan itu meliputi skrining HIV, sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, pencocokan golongan darah, hingga penyimpanan sesuai standar pelayanan transfusi darah nasional.
Tarif BPPD tersebut naik dari sebelumnya Rp360 ribu. Adnan menyebut tarif itu berlaku secara nasional sesuai ketentuan PMI Pusat dan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Tarif ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi seluruh PMI di Indonesia,” tuturnya.
Adnan mengatakan masih banyak masyarakat menilai darah diperjualbelikan karena keluarga pasien diwajibkan membayar saat mengambil darah. Persepsi itu muncul terutama saat pasien membutuhkan transfusi darah dalam kondisi darurat.
Dia mengakui kondisi tersebut masih terjadi karena belum seluruh rumah sakit di Manokwari memiliki kerja sama pelayanan darah dengan PMI. Akibatnya, keluarga pasien di sejumlah rumah sakit masih harus datang langsung ke PMI untuk membayar sebelum darah diserahkan.
“Kalau rumah sakit sudah bekerja sama, kami tagihkan langsung ke rumah sakit. Tetapi kalau belum ada kerja sama, keluarga pasien yang membayar di PMI dan kami berikan kuitansi untuk proses penggantian biaya,” jelas Adnan.
Adnan mengatakan biaya pengolahan darah dapat ditanggung melalui mekanisme BPJS Kesehatan apabila rumah sakit memiliki perjanjian kerja sama dengan PMI. Karena itu, PMI Papua Barat mendorong seluruh rumah sakit di Manokwari segera menjalin kerja sama.
“Kami mengajak seluruh rumah sakit di Manokwari untuk bekerja sama dengan PMI supaya tidak ada lagi beban bagi keluarga pasien terkait biaya pengolahan darah,” katanya.
Sebelumnya, biaya kantong darah di Manokwari turut dibahas dalam forum Universal Health Coverage (UHC) di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (3/6/2026). Pemprov Papua Barat membuka opsi subsidi kantong darah karena biaya tersebut dinilai memberatkan pasien.
“Sering kali masyarakat menghubungi saya karena kesulitan mendapatkan darah. Kalau ada pun biayanya mahal. Saya minta Dinas Kesehatan, jika ada APBD Perubahan, dapat mengupayakan subsidi untuk kantong darah,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Otto Parorongan.
Dalam forum itu, perwakilan Pokja Papua Sehat BP3OKP menyampaikan stok kantong darah di Manokwari masih terbatas. Mereka juga menilai biaya kantong darah memberatkan pasien.
Otto mengatakan dirinya kerap menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan darah saat kondisi darurat. Dia menyebut 1 kantong darah dapat mencapai sekitar Rp500 ribu.
Menurut Otto, kebutuhan darah untuk 1 pasien bisa mencapai 5 kantong. Jika dihitung, biaya yang harus ditanggung pasien bisa menembus Rp2,5 juta. (LP14/red)








