Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial YI dan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA berakhir damai. YI juga menyatakan akan mencabut laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian setelah pinjaman sebesar Rp400 juta dikembalikan.

“Bahwa saya telah mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku MMMA. Pihak keluarga pelaku maupun saya sendiri sepakat untuk menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan,” ujar YI dalam surat permohonan pencabutan laporan yang ditujukan kepada Kapolres Teluk Bintuni, Kamis (25/6/2026).

Baca juga:  Curi Motor di Teras Bengkel, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Dua Tersangka

YI mengajukan pencabutan laporan bernomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Res Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 5 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000.

YI menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut. Dia juga menegaskan surat pencabutan dibuat atas kesadaran sendiri tanpa paksaan maupun bujukan dari pihak mana pun.

Kesepakatan damai itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara YI dan MMMA di Polres Teluk Bintuni. Pertemuan tersebut turut disaksikan Briptu Rainhard Immanuel Panjaitan selaku penyidik pembantu Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Baca juga:  Bupati Anisto Paparkan Capaian Daerah di Upacara HUT Ke-23 Teluk Bintuni

Dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara dengan iktikad baik. Kesepakatan itu juga dibuat tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan maupun tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

Diketahui, perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Teluk Bintuni bermula dari persoalan utang piutang pada 12 Juli 2025. Dalam laporannya ke polisi, MMMA disebut ingkar janji mengembalikan uang yang dipinjam dari YI.

Baca juga:  Rakercab PDI Perjuangan Teluk Bintuni, Konsolidasi Menuju Pemilu 2024

Adapun dalam surat kesepakatan perdamaian mencatat YI meminta pengembalian pinjaman sebesar Rp400 juta. Permintaan tersebut telah dipenuhi MMMA di hadapan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Pengembalian dana itu menjadi dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya bergulir kini berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (LP5/red)

 

 

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...