MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat menyoroti 13 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. DPRP menilai temuan tersebut menunjukkan tata kelola keuangan Pemprov Papua Barat masih lemah.
“DPRP Papua Barat memandang penyelesaian rekomendasi BPK tidak cukup hanya sebatas memenuhi administrasi, tetapi harus menjadi momentum melakukan reformasi tata kelola keuangan daerah agar temuan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Ferry Auparay saat membacakan laporan Panja dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun. Agenda tersebut dihadiri Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor bersama anggota dewan.
Panja mengungkapkan 13 temuan BPK meliputi kesalahan klasifikasi belanja, pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun maupun meninggal dunia, serta pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak memadai. Temuan lain mencakup kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pengelolaan bantuan sosial dan hibah yang belum tertib, serta lemahnya pengelolaan aset dan kas daerah.
Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan konstruksi dan keterlambatan proyek yang tidak dikenai sanksi sesuai kontrak. BPK juga mencatat jaminan pelaksanaan kontrak yang diputus belum dicairkan serta dana bagi hasil pajak air permukaan kepada pemerintah kabupaten belum disalurkan.
Menurut Panja, pola temuan tersebut menunjukkan persoalan yang terus berulang setiap tahun. DPRP menilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan terhadap peraturan, verifikasi administrasi, dan pengawasan internal belum berjalan efektif.
Dia menambahkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD juga masih perlu diperbaiki. Kesalahan klasifikasi belanja dan lemahnya verifikasi dokumen dinilai menunjukkan pengawasan sejak tahap penyusunan anggaran belum optimal.
Selain itu, pengelolaan bantuan sosial, hibah, dan belanja tidak terduga turut menjadi sorotan. DPRP menilai masih terdapat kelemahan dalam perencanaan, penetapan penerima manfaat, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah juga dinilai belum maksimal. DPRP mencatat masih terdapat kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek tanpa penerapan denda kontrak, serta belum diterapkannya sanksi kepada penyedia jasa yang wanprestasi.
Sebagai tindak lanjut, DPRP Papua Barat mengeluarkan 10 rekomendasi kepada Pemprov Papua Barat. Rekomendasi itu antara lain meminta seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti, memperkuat SPIP, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mengoptimalkan SIPD, memperkuat pengawasan belanja, serta memulihkan kerugian daerah ke kas daerah.
Panja menegaskan prioritas utama ialah menyelesaikan rekomendasi BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama BPKAD dan organisasi perangkat daerah terkait.
DPRP juga mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Menurut DPRP, pembenahan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengawasan tetap harus menjadi perhatian. (LP14/red)








