MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menginventarisasi aset Pemprov Papua Barat pascapemekaran daerah. Usulan itu muncul setelah Panitia Kerja (Panja) menemukan masih adanya aset bergerak yang belum diterima Pemprov Papua Barat Daya (PBD).
“Setelah tugas Panja selesai, masing-masing fraksi DPRP Papua Barat wajib membentuk Pansus. Hasil RDP bersama BPK RI Papua Barat mengungkap bahwa Pemda Papua Barat Daya tidak mau menerima aset-aset bergerak yang rusak,” ujar Ketua Panja DPRP Papua Barat Ferry Auparay saat rapat paripurna DPRP Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (30/7/2026).
Hasil RDP Panja bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat menyebut Pemprov Papua Barat Daya hanya bersedia menerima aset tidak bergerak seperti gedung, dermaga, dan aset sejenis. Sementara aset bergerak yang mengalami kerusakan tidak masuk dalam daftar aset yang akan diterima.
Ferry mencontohkan kapal inspeksi gubernur serta sejumlah aset bergerak lainnya yang belum diterima Pemprov Papua Barat Daya. Dia menilai Pansus perlu mendata seluruh aset agar menjadi dasar penentuan status dan pemanfaatannya.
“Aset yang bergerak bisa dilelang sehingga bisa dimanfaatkan. Jangan sampai aset itu rusak,” tegasnya.
Selain persoalan aset, Panja juga menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri. Pemprov Papua Barat tercatat menyetujui penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, dengan Rp60 miliar telah dicairkan dan Rp40 miliar masih tersisa.
Panja menilai kondisi perusahaan belum sehat karena kepemimpinannya masih dijalankan oleh seorang ASN. Ferry menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan perseroan terbatas.
“Kita menemukan surat tugas yang dipimpin oleh seorang ASN. Mungkin bentuknya hanya penunjukan sementara, tetapi seharusnya tidak boleh,” katanya.
Dia menambahkan ASN masih dimungkinkan menjabat sebagai komisaris, tetapi tidak menjalankan fungsi eksekutif perusahaan. Panja juga menyoroti pengelolaan pesawat yang mengalami kecelakaan serta penerimaan dividen dari penjualan dua kargo LNG.
Ferry mengungkapkan Pemprov Papua Barat baru menerima dividen dari satu pengapalan dengan nilai sekitar Rp37 miliar. Dia meminta pimpinan DPRP berkoordinasi dengan gubernur, wakil gubernur, dan sekda agar persoalan tata kelola segera dibenahi.
“Ini perlu menjadi catatan DPRP dan pimpinan perlu berkoordinasi dengan gubernur, wakil gubernur, dan sekda sehingga tidak melakukan kesalahan yang berujung temuan yang berpotensi berdampak hukum di kemudian hari,” ucapnya. (LP14/red)







